Jumat, 22 Mei 2015

أنواع القلوب المذكورة في القرآن :

أنواع القلوب المذكورة في القرآن :

�� القلب السليم :
وهو مخلص لله وخالٍ من من الكفر والنفاق والرذيلة { إِلَّا مَنْ أَتَى اللَّهَ بِقَلْبٍ سَلِيمٍ }

��القلب المنيب : وهو دائم الرجوع والتوبة إلى الله مقبل على طاعته. { مَنْ خَشِيَ الرَّحْمَن بِالْغَيْبِ وَجَاء بِقَلْبٍ مُّنِيبٍ }

�� القلب المخبت :الخاضع المطمئن الساكن.َ{ فتُخْبِتَ لَهُ قُلُوبُهُمْ }

�� القلب الوجل : وهو الذي يخاف الله عز وجل ألا يقبل منه العمل ، وألا ينجى من عذاب ربه. { وَالَّذِينَ يُؤْتُونَ مَا آتَوا وَّقُلُوبُهُمْ وَجِلَةٌ أَنَّهُمْ إِلَى رَبِّهِمْ رَاجِعُونَ }

�� القلب التقي :
وهو الذي يعظّم شعائر الله. { ذَلِكَ وَمَن يُعَظِّمْ شَعَائِرَ اللَّهِ فَإِنَّهَا مِن تَقْوَى الْقُلُوبِ }

�� القلب المهدي : الراضي بقضاء الله والتسليم بأمره. { وَمَن يُؤْمِن بِاللَّهِ يَهْدِ قَلْبَهُ }

�� القلب المطمئن :
يسكن بتوحيد الله وذكره. { وتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُم بِذِكْرِ اللّه }

��  القلب الحي : قلْب يَعْقِل مَا قَدْ سَمِعَ مِنْ الْأَحَادِيث الَّتِي ضَرَبَ اللَّه بِهَا مَنْ عَصَاهُ مِنْ الْأُمَم. { إِنَّ فِي ذَلِكَ لَذِكْرَى لِمَن كَانَ لَهُ قَلْبٌ }

�� القلب المريض : وهو الذي أصابه مرض مثل الشك أو النفاق وفيه فجور ومرض في الشهوة الحرام. { فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ }

�� القلب الأعمى :وهو الذي لا يبصر ولايدرك الحق والإعتبار. { وَلَكِن تَعْمَى الْقُلُوبُ الَّتِي فِي الصُّدُورِ }

�� القلب اللاهي: غافل عن القرآن الكريم، مشغول بأباطيل الدنيا وشهواتها،لا يعقل ما فيه.{ لاهِيَةً قُلُوبُهُمْ }

�� آلقلب الآثم : وهو الذي يكتم شهادة الحق. { وَلاَ تَكْتُمُواْ الشَّهَادَةَ وَمَن يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ }

�� القلب المتكبر :مستكبر عن توحيد الله وطاعته،جبار بكثرة ظلمه وعدوانه. { قلْبِ مُتَكَبِّرٍ جَبَّارٍ }

�� القلب الغليظ : وهو الذي نُزعت منه الرأفة والرحمة . { وَلَوْ كُنتَ فَظّاً غَلِيظَ الْقَلْبِ لاَنفَضُّواْ مِنْ حَوْلِكَ }

�� القلب المختوم :لم يسمع الهدى ولم يعقله { وَخَتَمَ عَلَى سَمْعِهِ وَقَلْبِهِ }

�� القلب القاسي :
لا يلين للإيمان, ولا يؤثِّرُ فيه زجر وأعرض عن ذكر الله . { وَجَعَلْنَا قُلُوبَهُمْ قَاسِيَةً }

�� القلب الغافل: وهو الذي صدّ
عن ذكر الله، وآثَرَ هواه على طاعة مولاه . { وَلَا تُطِعْ مَنْ أَغْفَلْنَا قَلْبَهُ عَن ذِكْرِنَا }

�� الَقلب الأغلف :وهو
قلب مغطى, لا يَنْفُذ إليها قول الرسول صلى الله عليه وسلم . { وَقَالُواْ قُلُوبُنَا غُلْفٌ }

�� القلب الزائغ: ويكون
مائلاً عن الحق { فأَمَّا الَّذِينَ في قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ }

�� القلب المريب:
ويكون محتاراً في شك { وَارْتَابَتْ قُلُوبُهُمْ }
ـ ـ ـ ـ ـ ـ ـ ـ ـ ـ ـ ـ
اللهم إجعل قلوبنا من القلوب السليمة المطمئنة البيضاء وثبتنا على الهدى

Kamis, 21 Mei 2015

وصية ﺍﻟﺸﻨﻘﻴﻄﻲ لابنه : Wejangan syekh Asy syinqithi kepada anaknya

  "عن السعادة"
RAHASIA KEBAHAGIAAN

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
ﻳﺎﻭﻟﺪﻱ... ﺭﺍﺟﻊ ﺍﻟﻘﺮﺁﻥ؛ ﻻﺗﻨﺴﻪ... ﺃﻣﺎﻣﻚ ﺣﻔﻞ ﺗﻜﺮﻳﻢ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﻘﻴﺎﻣﺔ، ﻟﻴﺲ ﻛﺎﺣﺘﻔﺎﻻﺕ ﺍﻟﺪﻧﻴﺎ
ﺇﻳﺎﻙ ﺃﻥ ﺗﺨﻄﺊ ﻭﻗﺪ ﻗﻴﻞ ﻟﻚ: ‏(ﺍﻗﺮﺃ ﻭﺍﺭﺗﻖ ﻭﺭﺗﻞ)

Wahai ananda,  ulangi terus membaca Alquran,  jgn sampai melupakannya, hari kiamat kelak akan ada acara penghargaan tidak sama dg acara2 di dunia,  oleh karena itu jgn sampai salah,  padahal sudah disampaikan kepadamu "bacalah,  naiklah dan tartilkanlah.. "

جالس العلماء بعقلك
Duduklah bersama ulama dg akalmu

وجالس الامراء بعلمك
Duduklah bersama pemimpin dg ilmumu

وجالس الاصدقاء بأدبك
Duduklah bersama teman dg etikamu

وجالس أهل بيتك بعطفك
Duduklah bersama keluarga dg kelembutanmu

وجالس السفهاء بحلمك
Duduklah bersama org bodoh dg kemurahan hatimu

وكن جليس ربك بذكرك
Jadilah teman Allah dg mengingatNYA

وكن جليس نفسك بنصحك
Dan jadilah teman bagi diri anda sendiri dg nasihatmu

لا تَحزنْ على طيبتك؛ فَإن لَم يُوجَد في الارض مَن يقدرها؛ ففي السَماء مَن يباركهَا...
Tidak usa bersedih jika di dunia tidak ada yg menghargai kebaikanmu,  karena di langit ada yg mengapresiasinya

حياتنا كالورود فيها من الجمال ما يسعدنا وفيها من الشوك ما يؤلمنا.
Kehidupan kita ibarat mawar,  disamping memiliki keindahan yg bikin kita bahagia,  juga memiliki duri yg bikin kita tersakiti

ما كان لك سيأتيك رغم ضعفك.!!
Apa yg ditetapkan bagimu niscaya akan mendatangimu,  meskipun kamu tdk ada daya

وما ليس لك لن تناله بقوتك.!!
Sebaliknya apa yg bukan milikmu,  kamu tidak akan mampu meraihnya dg kekuatanmu

لا أحد يمتاز بصفة الكمال سوى اللہ. لذا كف عن نبش عيوب الآخرين.
Tidak seorangpun yg memliki sifat sempurna selain Allah,  oleh karna itu berhentilah dr menggali aib orang lain

الوعي في العقول وليس في الأعمار، فالأعمار مجرد عداد لأيامك، أما العقول فهي حصاد فهمك وقناعاتك في حياتك..
Kesadaran itu pada akal,  bukan pada usia,  umur hanyalah bilangan harimu,  sedangkan akal adalah hasil pemahaman dan kerelaanmu trhadap kehidupanmu

كن لطيفاً بتحدثك مع الآخرين، فالكل يعاني من وجع الحياة وأنت ﻻتعلم.
Berlemah lembutlah ketika bicara dg orang lain,  setiap org merasakan derita hidupnya masing2, sedangkan kamu tdk mengetahuinya

كل شيء ينقص إذا قسمته على اثنين إلا
                "السعادة"
فإنها تزيد إذا تقاسمتها مع الآخرين.
Semua hal akam berkurang jika dibagi bagi,  kecuali KEBAHAGIAAN,  justru akan bertambah jika kamu bagi kepada yg lain

��وصية الشنقيطي من اروع ما قد تقرأه اليوم

Basiswa Tim-Teng

Nyari nafkah yang penting halal...{Jualan ikan

Yang mmbutuhkan pasokan ikan banyak seprti pondok, asrama, rumah makan, kami menyediakan. Harga Ikan per mei 2015: 1.cumi Rp.45000/kg 2.ikan sontong Rp.30000/kg 3.udang peci Rp.70000/kg isi 40 4.Udang rabon Rp.20000/kg 5.tenggiri Rp.45000/kg 6.tongkol Rp34000/kg 7.gurame Rp.32000/kg 8.bawal laut Rp 50000/kg 9.bawal tawar Rp.19000/kg 10.ikan mas Rp.24000/kg 11.lele Rp.19500/kg 12.bandeng Rp20000/kg 13.selar Rp.19000/kg 14.ikan sebelah Rp.25000/kg 15.layur Rp 28000/lg 16. Ikn kembung Rp.30000/kg 17.kakap Rp.50000/kg 18.kepala kakap Rp 38000/kg  (harga sewaktu2 dpt berubah) Terima kasih by cozy fish (suplier ikan murah, berkualitas)cc. Taufiq Hidayat 085659511479({}) 

Basiswa Saudi

Telah di buka pendaftaran program magister Princess Noura binti abdurrahman university di riyadh saudi arabia. universitas  khusus perempuan terbesar di dunia. adapun jurusan yang tersedia adalah: sastra arab, studi islam, tafsir hadits, dan manajemen bisnis.
informasi pendaftaran selengkapnya ada di http://www.pnu.edu.sa.
belajar di saudi sekalian menunaikan ibadah umrah dan haji. full beasiswa. beasiswa uang (mukafaah) yang diterima mahasiswi sekitar 2000 reyal atau sekitar 7 juta perbulannya. sebarkan kepada teman-teman yg punya kakak, tmn2 permpuan yg ingin melanjutkn S2nya. Peluang Beasiswa di Princess Nourah Bint Abdulrahman University, Kampus Khusus Wanita Terbesar Di Dunia

http://pks-riyadh.org/peluang-beasiswa-di-princess-nourah-bint-abdulrahman-university-kampus-khusus-wanita-terbesar-di-dunia/

������ monggo di share.....

وداعا ابنائي

: عزيزي رئيس مجلس ... .. أو ممثلها، حضرة رئيس ... ..، رئيس الكرام ... ..، رئيس الكرام ......، رئيس الكرام ......، والآباء والأمهات والد / والدة سعيد ... ولا ننسى كل التلاميذ ... ونحن فخورون للغاية، ونحن دائما نحبكم.
:  اسأل الله أن يوفقني في هذا البرنامج أو الموسوعة والذي يحتاجه كل مربي ومعلم ومعلمة وربة بيت ومعلم حلقة تحفيظ ومدير مجموعة شبابية وكذلك تحتاجه غالبا الاجتماعات العائلية
: يسرنا نحن.......... أن نتقدم لكم ايها الاساتذة الكرام بخالص الشكر ووافر الامتنان على ما بذلتم من جهد وتحملتم من مشقة جعلها الله في موازين حسناتكم .. ونحن عارف بفضلك المستضيئات بقدرك العاجزات عن القيام بالشكر .. وقد حررنا هذه السطور بلسان الامكان لا بقلم التبيان ... سائلات المولى عز وجل أن يجعلنا وإياكم من أهل العلم
.. وأن يرزقنا وإياكم الفردوس الاعلى من الجنان ، وصدق الله إذ يقول { هل جزاء الاحسان الا الاحسان }
: والاخر نقدم للاولياء الأمور الآباء والأمهات جزيل شكري من أجل إقامة التواصل بين التلامز  مع مدرسة smpit at-tqwa، سوف ارتقي للمستقبل بأفضل طريقة ممكنة.
: العبارة التي هي معروف عندنا، "عندما يكون هناك لقاء، يوجد هناك فصل". قبل ثلاث سنوات التقينا في هذه المدرسة. كنتم جالسون في هذا المكان فانتم الذين يلتمسون النجاح والنجاح. وفي هذا المكان على وجه التحديد افترقنا. أولادي الحبيبة، نصيحة مني بالنسبة لكم. ان تجتهدوا في طلب العلم كي نجحتم في الدنيا و زيينوا انفسكم بالادب والصدق كي نجحتم ف يالاخرة. وبالتأكيد، وأقول مرة أخرى مبروك للتمرير وشكره لجميع المواطنين من مدرسة smp it at takwa. في هذه المناسبة أن أقدم طلبة الصف 9 SMP it attakwa السنة الدراسية 2015 نخضع لآبائهم منها للحفاظ على وثيقتهم. مرة أخرى، وداعا أبنائي جميعا

.

Selasa, 19 Mei 2015

Benarkah Quraish Shihab Syi'ah ? Anda Perlu Baca Ini

Sunday, 10 May 2015

Muslimedianews.com ~ Akhir-akhir ini pertanyaan di atas banyak dialamatkan ke saya. Mereka tahu saya berguru kepada Quraish Shihab dan bekerja di Pusat Studi Al-Qur`an (PSQ) yang didirikannya. Pertanyaan datang bertubi-tubi karena dipicu tulisan dalam kompasislam[dot]com yang mengutip pandangan salah seorang Pimpinan Pusat MUI bahwa Quraish Shihab adalah pendukung setia kelompok sesat Syiah.

Penulis sendiri ragu dengan kebenaran informasi tersebut, apalagi dari seorang ulama yang juga penulis segani. Tetapi terlepas dari benar atau tidaknya statemen tokoh tersebut, dampaknya sangat luar biasa bagi sosok Quraish Shihab dalam pandangan sebagian umat. Quraish Shihab seperti terkena vonis in absentia.

Tudingan Syiah terhadap Quraish Shihab bukan hal baru. Dari dulu sampai sekarang tudingannya sama, hanya pemicunya yang berbeda. Jika pada tahun 1997 dilatari oleh faktor politik, setelah beliau diangkat sebagai Menag di Kabinet Soeharto, saat ini tudingan itu muncul kembali dengan dilatari semakin meningkatnya potensi konflik Sunnah-Syiah di Indonesia, terutama Sunnah yang cenderung ekstrim. Ke depan, potensi itu akan semakin membesar, jika tidak diiringi dengan kesadaran masyarakat tentang keniscayaan perbedaan dan pentingnya persatuan. Kedua kelompok tersebut, dengan dukungan dari negara tertentu, akhir-akhir ini semakin gencar memperluas pengaruh dan dakwahnya di tengah masyarakat Indonesia.

Tulisan ini bukan sebagai pembelaan. Quraish Shihab tidak perlu dibela, karena sosok beliau dengan karya-karya dan pemikirannya sudah membela dirinya sendiri. Tidak ada pernyataannya dalam karya-karya tersebut yang menunjukkan beliau seorang pengikut Syiah. Dalam kesempatan wawancara harian Republika, 16 Februari 2014, bertepatan dengan hari ulang tahunnya yang ke-70, Quraish menyatakan dirinya bukan seorang penganut Syiah, dan meminta kepada siapa pun yang menuduhnya untuk mendatangkan bukti. Silakan baca karya-karyanya, tidak ditemukan ungkapan yang menunjukkan dirinya penganut Syiah. Tidak seorang pun berhak membedah dada orang lain untuk mengetahui isi hatinya. Benar atau tidaknya pengakuan tersebut urusan Quraish dengan Tuhan. Bertahun-tahun mendampingi Quraish Shihab bekerja dengannya, penulis tidak menemukan hal yang aneh dalam keyakinan dan tata cara peribadatan beliau yang berbeda dengan tradisi kebanyakan Ahlussunnah.

Quraish Shihab tidak merasa cemas dan khawatir dengan tudingan miring apa pun terhadap dirinya. Baginya pujian tidak akan membuatnya besar, dan cacian tidak akan membuatnya rendah dan hina. Dari segi dunia, puncak karier dalam berbagai bidang; ilmiah dan profesi, sudah diperoleh. Rezeki pun cukup memadai. Sikapnya terhadap Syiah dan ‘keberaniannya’ untuk mengajak Sunnah dan Syiah bergandengan tangan semata-mata karena tuntutan amanah ilmiah untuk menyampaikan kebenaran dan panggilan jiwa untuk mewujudkan persatuan dan kesatuan.

Keniscayaan Perbedaan, Keharusan Persatuan
Dalam buku Sunnah-Syiah Bergandengan Tangan! Mungkinkah? Quraish menegaskan bahwa perbedaan pandangan keagamaan tidak bisa dihindarkan, bahkan menjadi keniscayaan. Keragaman pandangan merupakan cermin bagi dinamika intelektualitas dan rasionalitas Islam sebagai agama yang bersifat universal dan responsif terhadap berbagai perkembangan. Keberadaan mazhab-mazhab itu juga memperkaya khazanah peradaban Islam dengan berbagai alternative pemikiran yang dapat memberikan kemudahan dan pilihan bagi umat dalam beragama. Dalam konteks ini perbedaan dapat menjadi rahmat. Tetapi ketika perbedaan itu dibawa ke ranah yang sempit dengan balutan fanatisme yang berlebihan, sehingga melahirkan sikap saling mem-bid`ah-kan, merasa paling benar, dan mengkafirkan, sejarah pemikiran Islam diwarnai dengan pertumpahan darah yang mencabik persatuan umat.

Penggalan judul buku Quraish, “... Bergandengan Tangan!” (dengan tanda seru), menunjukkan keharusan persatuan dalam keragaman. Salah satu cara mengelola perbedaan adalah dengan membuka pintu dialog untuk mendekatkan pemahaman-pemahaman yang ada. Bila itu tidak bisa dilakukan, maka dengan mendekatkan dan meningkatkan keharmonisan di antara pengikut pemahaman yang berbeda. Mendekatkan, karena memang sulit, bila tidak ingin berkata mustahil, untuk menyatukannya. Melalui dialog akan timbul sikap menghormati dan toleransi. Selanjutnya Quraish bertanya, “Mungkinkah?”. Jawabannya berpulang kepada kita. Meski berbeda kita perlu optimis dapat mewujudkan persatuan umat. Optimisme itu cukup beralasan jika dilihat bahwa sisi persamaan antara mazhab atau aliran yang ada sangatlah banyak, terutama dalam hal pokok ajaran, bila dibanding dengan perbedaan.

Dalam konteks hubungan antara Sunnah dan Syiah, persamaan itu dapat dilihat pada keimanan terhadap pokok-pokok akidah Islam (tauhid, kenabian dan kebangkitan), komitmen terhadap pokok-pokok ajaran dan rukun Islam serta komitmen terhadap Al-Qur`an dan hadis sebagai sumber ajaran. Bila terhadap penganut agama yang berbeda saja kita diminta untuk berdialog dan berdebat dengan cara yang terbaik maka dengan sesama yang mengucap dua kalimat syahadat tentu lebih sangat dianjurkan dan harus bisa kita lakukan.

Perbedaan antara Sunnah dan Syiah diperbesar oleh faktor politik kekuasaan, padahal keduanya sama-sama beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, serta menjalin hubungan dengan Islam melalui keyakinan terhadap kitab suci Al-Qur`an dan sunnah Rasul. Dalam hal pokok ajaran keduanya sama. Perbedaan hanya pada persoalan teknis (masâ`il fiqhiyyah), seperti perbedaan yang ada antara mazhab Hanafi dengan Maliki atau Syafi`i. Tentu tanpa mengabaikan perbedaan yang prinsipil antara keduanya dalam hal kepemimpinan (Imâmah).

Atas dasar kesamaan ini, di akhir tahun empat puluhan abad ke-20, para ulama Al-Azhar yang merepresentasikan kelompok sunnah dan beberapa ulama dari kelompok Syiah menggagas forum dialog untuk mendekatkan kedua mazhab tersebut yang dinamakan Lajnat al-Taqrîb Bayna al-Madzâhib al-Islâmiyyah. Sebagai puncaknya adalah pengakuan Syiah sebagai bagian dari mazhab-mazhab Islam yang ada dalam fatwa Syeikh Mahmud Syaltout. Fatwa tersebut berbunyi, “Sesungguhnya mazhab Ja`fariyah, yang dikenal dengan Syi’ah Imamiyah Itsna `Asyariyah adalah mazhab yang diperbolehkan secara syar`i untuk beribadah dengannya seperti mazhab-mazhab ahlusunnah lainnya. Umat Islam sepatutnya mengetahui itu dan tidak terjebak pada fanatisme secara berlebihan/ tidak tepat terhadap mazhab tertentu. Agama Allah dan syariat tidak tunduk/ mengikuti satu mazhab tertentu, atau terbatas pada mazhab. Semua berijtihad dan akan diterima di sisi Allah”.

Sampai saat ini, dalam kajian fiqih perbandingan (fiqh muqâran) di Universitas Al-Azhar mazhab Syiah Imamiyah dianggap sebagai salah satu mazhab fiqih yang mu`tabar selain mazhab Hanafi, Maliki, Syafi`i, Hambali, Zhahiriyah, Zaidiyah dan Ibadhiyah. Bahkan melalui Kementerian Wakaf, para ulama Al-Azhar menyusun ensiklopedia fiqih Islam bersumberkan delapan mazhab tersebut.

Sikap Quraish terhadap Syiah tidak berbeda dengan sikap para guru-gurunya, ulama Al-Azhar, yang menjunjung tinggi dan menghormati perbedaan tanpa harus menyetujuinya, apalagi mengamalkannya. Sebagai seorang akademisi, Quraish Shihab cukup kritis terhadap beberapa ajaran Syiah. Kejujuran Ilmiah menuntutnya untuk menyampaikan ajaran Syiah dan Sunnah apa adanya; dengan kelebihan dan kekurangannya, dengan persamaan dan perbedaannya.

Anda boleh saja tidak setuju, seperti ditunjukkan oleh beberapa orang dari pesantren Sidogiri Jawa Timur dengan menulis buku yang membantah karya Quraish Shihab. Tetapi itu tidak berarti pendapat Anda lah yang benar. Saya menilainya itu hanya beda pandangan yang disebabkan oleh perbedaan latar belakang pendidikan, lingkungan dan rujukan yang digunakan. Setahu penulis, Quraish Shihab banyak menggunakan rujukan mutakhir selain yang klasik. Bagi Quraish Shihab, pemikiran di kalangan ulama Syiah cukup dinamis dan sangat beragam, seperti halnya di kalangan Sunnah, sehingga kita tidak bisa menilai mereka dengan cara menggeneralisir.

Syiah Zaidiyah dan Imamiyah, Muslimkah?
Dalam sebuah deklarasi yang dikeluarkan oleh Konferensi Islam Internasional di Amman Yordania 4 - 6 Juli 2005, dan ditegaskan kembali dalam keputusan dan rekomendasi Sidang ke 17 Majma al-Fiqh al-Islami (lembaga di bawah Organisasi Konferensi Islam/OKI) di Yordania 24-26 Juni 2006 dinyatakan;
Setiap yang mengikuti salah satu dari empat mazhab Ahlussunnah wal jamaah (Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali), mazhab Ja`fari, Zaidiyah, Ibadhiyah dan Zhahiriyah adalah Muslim yang tidak boleh dikafirkan. Demikian pula tidak boleh mengkafirkan kelompok Muslim lain yang beriman kepada Allah, Rasul-Nya, rukun iman, menghormati rukun Islam dan tidak mengingkari pokok-pokok ajaran agama (al-ma`lûm min al-dîn bi al-dharûrah).
Yang menyatukan mazhab-mazhab yang ada sangatlah banyak dibanding perbedaan. Para penganut mazhab delapan sepakat prinsip-prinsip pokok ajaran Islam. Semua beriman kepada Allah yang Esa, Al-Qur`an adalah kalamullah, Nabi Muhammad adalah Nabi dan Rasul untuk seluruh umat manusia. Mereka juga sepakat rukun Islam yang lima; syahadat, shalat, zakat, puasa Ramadhan dan haji. Demikian juga rukun iman; percaya kepada Allah, malaikat, kitab-kitab, rasul-rasul, hari akhir dan qadar yang baik dan buruk. Perbedaan ulama para pengikut mazhab adalah perbedaan dalam hal teknis (furu’iyyah), bukan yang prinsipil, dan itu mendatangkan rahmah.
Pernyataan yang ditandatangani oleh banyak ulama dunia Islam itu dapat dikatakan menjadi sebuah konsensus (ijmâ`) umat Islam di era modern sebagai upaya membangun pijakan dalam mewujudkan kerukunan dan kedamaian dalam kehidupan. Pernyataan tersebut bermula dari keinginan Raja Abdullah dari Yordania yang telah menggagas rumusan pesan damai Islam melalui Amman Message pada tahun 2004.

Saling memvonis kafir (takfîr) dan saling menyesatkan karena perbedaan pandangan keagamaan antara satu kelompok dengan lainnya sampai saat ini masih sering kita saksikan. Lebih-lebih antara kelompok Syi’ah, wahhâbiyah dan shûfiyah. Tentu sangat disayangkan jika ada kelompok umat Islam yang terlalu mudah mengafirkan orang atau institusi hanya karena berbeda pandangan dalam beberapa persoalan akidah atau fiqih. Padahal Al-Qur`an mengingatkan kita agar tidak cepat-cepat menghukumi orang lain kafir. “Dan janganlah kamu mengatakan kepada orang yang mengucapkan ”salam” kepadamu, “Kamu bukan seorang yang beriman,” (lalu kamu membunuhnya) (QS. Al-Nisa : 94). Rasulullah meningatkan, “Jika ada seseorang yang melemparkan tuduhan fasiq dan kafir kepada orang lain, dan ternyata tuduhan itu tidak benar, maka tuduhan itu akan kembali kepada dirinya” (HR. Al-Bukhari).

Mengingat besarnya dampak yang diakibatkan oleh takfîr para ulama Islam mengingatkan agar kita tidak cepat-cepat melabelkan kafir kepada seseorang atau kelompok orang atau institusi. Imam al-Ghazali mengingatkan, “sedapat mungkin kita berhati-hati dalam mengafirkan, sebab menghalalkan darah dan harta orang yang melakukan shalat ke kiblat, yang menyatakan secara tegas dua kalimat syahadat adalah sebuah kesalahan. Kesalahan yang berakibat membiarkan seribu orang kafir hidup lebih mudah menanggungnya daripada melakukan kesalahan yang berakibat terbunuhnya seorang Muslim”.

Takfîr hanya boleh dialamatkan kepada yang menyatakan kekufurannya secara terang-terangan, menjadikannya sebagai keyakinan/ agama, mengingkari dua kalimat syahadat, dan keluar dari agama Islam. Ulama Al-Azhar, Syeikh Muhammad Abduh juga mengingatkan, “Salah satu pokok ajaran Islam yaitu menghindari takfir. Telah masyhur di kalangan ulama Islam satu prinsip dalam agama, yaitu bila ada ucapan seseorang yang mengarah kepada kekufuran dari seratus penjuru, dan mengandung kemungkinan iman dari satu arah, maka diperlakukan iman didahulukan, dan tidak boleh dihukumi kafir”[1].

Hambatan Dialog dan Taqrîb
Upaya mendekatkan dan membangun dialog itu bukan tanpa hambatan. Dalam konferensi dialog antar-mazhab (Sunnah-Syiah) yang digelar di Doha awal tahun 2007 mengemuka beberapa hambatan tersebut, antara lan; beban sejarah yang cukup panjang, kecurigaan masing-masing kelompok terhadap lainnya, adanya upaya menyebarluaskan paham Syiah di tengah komunitas Sunnah, literature masing-masing kelompok yang menjelekkan kelompok lainnya, dan masih banyak lainnya. Oleh karenanya, dialog yang telah terbangun selama ini belum menunjukkan hasil yang signifikan. Bahkan cenderung menguntungkan salah satu pihak.

Syeikh Ahmad Thayyeb, Rektor Universitas Al-Azhar (saat ini Grand Syeikh Al-Azhar), dalam paparannya saat itu mengkhawatirkan masa depan dialog dengan masih adanya upaya dari kelompok Syiah untuk menyebarluaskan pahamnya di Mesir yang menganut paham Sunnah. Buku-buku yang mencaci para Sahabat yang sangat dihormati kelompok Sunnah masih banyak ditemukan. Selama ini, menurut Thayyeb, kelompok Sunnah sudah terlalu banyak ‘mengalah’. Jika upaya tersebut masih berlanjut bukan tidak mungkin kelompok Sunnah tidak akan melanjutkan proses dialog.

Konferensi Doha yang sempat penulis ikuti mewakili Kementerian Agama RI menghasilkan deklarasi antara lain:
Menegaskan pentingnya melanjutkan usaha untuk saling mendekat dan saling pengertian antara mazhab dan aliran dalam Islam dan berupaya menghilangkan rintangan yang menghalangi terciptanya persatuan umat.
Seluruh ulama peserta konferensi yang mewakili kelompok Sunnah, Syiah Imamiyah, Zaidiyah dan Ibadhiyyah menolak dengan tegas segala bentuk pelecehan dan penghinaan terhadap keluarga Rasulullah shallallâhu `alayhi wasallam, para sahabat dan isteri-isteri Rasululullah. Mereka juga mengajak seluruh pengikut mazhab dan aliran dalam Islam untuk mengormati tempat-tempat suci masing-masing kelompok dan memelihara upaya saling menghormati dalam dialog dan kegiatan dakwah.
Mengajak seluruh tokoh dan pemuka agama dari kelompok Sunnah dan Syiah untuk menjaga batas-batas dalam berinteraksi dengan pihak lain dan tidak memperkenankan untuk menyebarkan mazhab Syiah di tempat-tempat kelompok Sunnah, atau menyebarkan paham Sunnah di tempat-tempat kelompok Syiah agar tidak terjadi bentrokan dan perpecahan di kalangan umat Islam.
Konferensi menyerukan kepada seluruh penguasa dan kepala pemerintahan negara-negara Arab dan Islam untuk mendukung segala upaya para ulama dan pemikir untuk mewujudkan persatuan dan menetapkan kebijakan dialog antara mazhab Islam.
Membentuk Lembaga Riset Internasional yang menghimpun para ulama dari kelompok Sunnah, Syiah (Imamiyyah), Zaidiyyah dan Ibadhiyyah yang akan mengukuhkan konsep taqrîb, memonitoring segala rintangan dan celah kekurangan dan memberikan solusi yang tepat. Konferensi mengusulkan agar lembaga tersebut berpusat di Doha.
Memperbaiki kurikulum pengajaran dengan sesuatu yang mendukung konsep persatuan dan taqrîb (upaya mendekatkan jarak) antara mazhab dan aliran dalam Islam.

Sebesar apa pun hambatan yang ada dialog tetap harus dibangun dengan niat baik, dalam suasana keterbukaan, saling menghormati dan saling percaya. Dialog diperlukan untuk membahas agenda bersama mewujudkan kepentingan yang lebih besar bagi umat. Dialog bukan untuk menyatukan atau menyamakan pandangan, tetapi untuk saling memahami dan menghormati. Untuk itu kode etik dan aturan penyebaran paham kelompok masing-masing perlu disepakati. Semangat ini yang terus digelorakan oleh Quraish Shihab. Semoga kerukunan yang diidamkan segera dapat terwujud. Demikian, wallahua`lam.

Muchlis M Hanafi (Sekjen IAAI Indonesia)
via Ikatan Alumni Al-Azhar Indonesia

Minggu, 17 Mei 2015

Asuransi


Pendahuluan
Islam diyakini bisa memberikan bimbingan dalam setiap bidang kehidupan. Pedoman ini tidak terbatas pada aspek sosial, tetapi juga mencakup dimensi ekonomi dari kehidupan manusia. Sistem ekonomi Islam mendukung sistem keuangan bebas bunga. Dunia Islam baru berkenalan dengan asuransi pada sekitar abad ke 19. Pada tahun 1979, Islamic Insurance Co. Ltd. Berdiri di Sudan dan berdiri pula di Arab Saudi. Berdiri pula perusahaan-perusahaan asuransi lainnya tahun 1983 di Genewa, Luxemburg, Bahamas, Bahrain dan Malaysia. Sedangkan di Indonesia, Asuransi Takaful baru muncul pada tahun 1994 seiring dengan diresmikannya PT. Asuransi Takaful Keluarga dan PT. Asuransi Takaful Umum pada tahun 1995. Gagasan awal berdirinya asuransi Islam di Indonesia berasal dari ICMI yang sepakat memprakarsai pendirian asuransi Islam di Indonesia dengan menyusun Tim Pembentukan Asuransi Takaful Indonesia (TEPATI). Adapun pendirian Asuransi Takaful Indonesia ini dilakukan secara resmi pada tanggal 25 Agustus 1994. di Malaysia pada tahun 1984 didirikan pertama takaful Operator yaitu Syarikat Takaful Malaysia Berhad (STMB) untuk melengkapi operasi dari Bank Islam. Dengan modal disetor dari RM 10 juta, industri takaful telah berkembang dengan pesat dan sekarang menawarkan 8 operator takaful dengan total kontribusi sebesar RM1, 720.900.000 pada tahun 2006. Oleh karenanya asuransi merupakan sesuatu yang baru dan asing di kalangan muslim. Dan secara karakter, asuransi sangat kental dengan karakteristik negeri yang tumbuh dan berkembang.
Keterlambatan ini disebabkan beberapa faktor. Studi yang dilakukan oleh Princeton University (2003) mengungkapkan bahwa pelanggan terkait pengalaman tidak menyenangkan ketika membahas asuransi dan terlalu khawatir tentang bahaya yang mungkin mereka hadapi. Tjahono (2003) juga terkait persepsi negatif dari konsumen Indonesia terhadap asuransi, sebagian karena metode penjualan yang sangat agresif dan kuat dan pengalaman yang tidak memuaskan yang mereka temui dengan perusahaan asuransi. Faktor-faktor ini memberikan kontribusi terhadap tingkat penetrasi yang rendah dari asuransi jiwa di Indonesia. Dickson (1990) berpendapat bahwa asuransi adalah produk yang dijual dan tidak membeli dan oleh karena itu peran perantara tidak dapat dipahami. Penjualan polis asuransi sangat tergantung pada layanan yang diberikan oleh agen asuransi karena mereka adalah ujung tombak dari perusahaan asuransi yang mereka wakili (Yon Bahiah et al, 2007).

Pengertian Asuransi
Meskipun polis asuransi seperti yang kita tahu itu adalah perkembangan yang relatif baru, konsep ini tidak berarti baru. Gagasan memindahkan risiko kerugian dari seorang individu untuk kelompoknya mulai ribuan tahun yang lalu. Ketika sebuah gubuk keluarga terbakar, misalnya, seluruh suku akan membangun kembali itu. Jejak praktek asuransi dasar masih terlihat di antara suku-suku primitif beberapa yang ada saat ini (Raynes 1948: 71).  Sekitar 2500 SM, para pedagang Cina menggunakan bentuk primitif dari asuransi laut. Bila para operator perahu mencapai jeram sungai mereka menunggu kapal lain tiba, sebelum mendistribusikan kargo sehingga setiap kapal membawa beberapa isi yang lain. Jika salah satu perahu hilang menavigasi jeram, semua operator berbagi kerugian kecil tapi tidak ada yang memiliki seluruh kargo mereka dihapuskan (Rahman dan Gad 1978: 32).
Ibn-Kholdun, di Muqaddimmahnya telah menulis tentang usaha bisnis Arab yang kemudian dikenal sebagai pelayaran musim dingin dan musim panas. Para anggota pelayaran mengganti rugi setiap anggota kelompok terhadap kerugian baik saham atau keuntungan mereka. Semua anggota pelayaran dibayar persentase baik dari keuntungan atau modal mereka sebagai kompensasi atas kerugian atau kerusakan yang diderita oleh setiap anggota pelayaran.
Dalam Undang-Undang Hukum Dagang Pasal 246 disebutkan bahwa: Asuransi atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana  seorang penanggung mengikat diri kepada seorang tertanggung dengan menerima premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena satu kerugian, kerusakan atau kehilangan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.
Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor.2 tahun 1992 tentang usaha perasuransian menyebutkan: “Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan nama pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung, karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung, yang ti,mbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggalnya atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.”
Dari beberapa definisi tersebut, dapat diketahui setidaknya terdapat tiga unsur yang ada di dalam asuransi : Pertama, bahaya yang dipertanggungkan. Kedua, Imbalan jasa atas jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada tertanggung untuk mengganti kerugian yang mungkin diderita oleh tertanggung (asuransi kerugian) atau yang disebut premi npertanggungan. Ketiga, sejumlah uang ganti rugi pertanggungan.
Peraturan-peraturan tentang Asuransi tersebut di atas tidak mengakomodasi prinsip asuransi Islam, sehingga tidak dapat dijadikan sandaran hukum yang tepat. Sehingga keluar Fatwa DSN MUI No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah, disusul dengan peraturan pemerintah yang berkaitan dengan asuransi syariah yaitu keputusan Menkeu RI No. 426/KMK.06/2003 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan dan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, Keputusan Menkeu RI No. 424/KMK/.06/2003 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi, Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan No. Kep. 4499/LK/2000 tentang Jenis, Penilaian dan Pembatasan Investasi Perusahaan Reasuransi dengan Sistem Syariah

Jenis Asuransi
Asuransi yang bersifat bisnis: terdapat dua pihak yang terpisah kepentingan, yaitu penanggung (perusahaan) dan tertanggung (peserta). Pihak penanggung  menghendaki uang premi yang dibayarkan, pihak tertanggung menghendaki pembayaran ganti rugi atas resiko yang dipertanggungkan.
Asuransi yang bersifat kolektif: pihak pemberi pertanggungan (perusahaan) dan penerima jasa (peserta) berada dalam satu pihak sebagai pengelola asuransi. Dilakukan dengan mengadakan perjanjian dengan orang yang sering menghadapi bahaya dengan memberikan kompensasi jika terjadi musibah. Jika ada kelebihan dana yang disetor, akan disampaikan kepada anggota lainnya. Jika ada kekurangan dana yang disetor, para peserta kolektif menanggung kekurangannya.
Asuransi sosial: dilakukan oleh pemerintah dengan memotong gaji pegawai. Asuransi Sosial merupakan asuransi yang menyediakan jaminan sosial bagi anggota masyarakat, interlokal, regional maupun nasional.
Tujuan Asuransi Sosial adalah menyediakan jaminan sosial berupa santunan kepada anggota masyarakat yang menderita kerugian disebabkan oleh suatu musibah untuk itu diperlukan dana. Dan dana itu dihimpun dari masyarakat yang ikut ambil bagian dalam sistem jaminan sosial itu berupa iuran wajib (premi). Yang berhak melakukan pemungutan iuran itu adalah badan/lembaga yang berwenang. Tujuan lainnya digunakan untuk membiayai pembangunan, membiayai sarana pendidikan, sarana sosial di Indonesia menggunakan asas kekeluargaan.
Pengertian Asuransi Islam
Bentuk-bentuk muamalah dalam Islam seperti al-aqilah, al-muwalah, at-tanahud, dan sebagainya memiliki kemiripan dengan prinsip-prinsip asuransi Islam, oleh sebagian ulama menganggapnya sebagai embrio dan acuan operasional asuransi Islam yang dikelola secara profesional. Secara syakliyah, bentuk-bentuk akad di atas memang memiliki kemiripan dengan asuransi, meskipun beberapa diantaranya dipertanyakan ‘pengakuan’ Islam terhadap akad tersebut. Seperti al-muwalah, yang sebenarnya merupakan satu sistem pewarisan dalam pola kehidupan jahiliyah, yang pada masa peralihan zaman permulaan Islam memang diakui. Namun kemudian Islam menetapkan sistim mawarisnya sendiri sehingga akad tersebut tidak mempunyai wujud lagi, sekalipun kontrak ini tidak valid dalam hukum Hanbali, yang menolak warisan kontrak (Ibn Qadumah 1972: 6:381). Muwalat telah sering digambarkan sebagai semacam asuransi (Al-Zarqa 1984b: 1:560; a contrario Muslehuddin 1966: 179).
Dalam prakteknya, bagaimanapun, dapat divisualisasikan sebagai sebuah fakta antara sekelompok anggota atau peserta yang setuju untuk bersama-sama menjamin satu sama lain terhadap kehilangan atau kerusakan yang mungkin menimpa mereka. Setiap anggota kelompok usaha kolam untuk mendukung anggota yang dirugikan. Hal ini mirip dengan beberapa kebiasaan atau tradisi dipraktekkan dalam masyarakat Arab selama periode Jahiliyyah, di mana saling membantu diperpanjang dalam masyarakat atas kematian anggotanya. Mereka berkontribusi bersama-sama dalam hal energi untuk membantu menyelesaikan urusan pemakaman anggotanya yang meninggal. Ada yang lebih simpatik, dan melangkah lebih jauh untuk menawarkan materi atau bantuan keuangan kepada keluarga almarhum. Selama era Nabi Muhammad saw, beberapa praktek dari Jahiliyyah dilanjutkan. Ini secara khusus melibatkan pembayaran kompensasi kepada keluarga almarhum dalam satu suku saat dibunuh oleh orang dari suku lain. Praktek ini dianggap dapat mengurangi ketegangan antara suku-suku, seperti orang-orang Arab pada jaman itu, yang lebih rentan terhadap balas dendam. Ini praktek membayar kompensasi disebut diyat atau uang darah dan harus dibayar oleh si pembunuh kerabat Aqilah kepada ahli waris dari almarhum. Hal ini kemudian diperluas untuk mencakup bahwa jika suku membunuh seseorang dari suku lain, semua orang dari suku yang sama harus bertanggung jawab untuk mengkompensasi keluarga almarhum di bawah doktrin Aqilah yang tercantum dalam Pasal 3 Konstitusi Madinah.
Kendati akad-akad di atas memiliki beberapa kemiripan dengan sistem asuransi, namun sesungguhnya secara syakliyah terdapat perbedaan-perbedaan mendasar yang cukup membedakannya dengan asuransi.
Sistem asuransi islam atau syariah adalah berdasarkan prinsip-prinsip Ta'wun (saling kerjasama) dan Tabarru '(sumbangan) berarti risiko dibagi secara kolektif oleh peserta dalam kelompok dengan tujuan keseluruhan menghilangkan unsur ketidakpastian. Misalnya, sekelompok orang yang setuju untuk bersama-sama mengganti kerugian kerugian atau kerusakan yang mungkin ditimbulkan pada salah satu dari mereka, dari dana yang mereka menyumbangkan kolektif. Saling membantu dalam hal kemalangan sangat dianjurkan dalam ajaran Islam. Dalam Al Quran, Allah menyebutkan bahwa: "dan salaing membantulah satu sama lain dalam Al Birr dan At Taqwa (kebajikan, kebenaran dan kesalehan); tetapi tidak saling membantu dalam dosa dan pelanggaran" (Al-Maidah: 2).
Takaful adalah istilah Islam digunakan untuk menunjukkan asuransi syariah. Takaful didasarkan pada prinsip bahwa sumbangan dibuat dan digunakan untuk saling mendukung. Ini adalah prinsip Tabarru. Untuk sepenuhnya memahami Takaful orang dapat melihat prinsip-prinsip wakaf, Kafalah, Tabarru dll.
Yusof (1996) mengutip sejumlah alasan yang mempengaruhi desain dan persembahan bisnis takaful. Pertama, umat Islam merasa perlu untuk menerapkan Islam dan menerapkan aturan dan peraturan secara total. Kedua, umat Islam menginginkan sistem keuangan yang mampu menciptakan ekonomi yang benar-benar Islam demi umat. Ketiga, dengan pembentukan sistem perbankan syariah kebutuhan yang melekat muncul untuk asuransi takaful atau Islam untuk melengkapi layanan dan penawaran. Itu adalah bukti sejarah yang menyebabkan para ahli hukum Islam untuk mengakui bahwa dasar dari tanggung jawab bersama dalam sistem Aqilah, meletakkan dasar saling berasuransi dan secara umum menyimpulkan bahwa asuransi dalam Islam harus didasarkan pada prinsip-prinsip kebersamaan dan kerjasama
Dalam Ensiklopedi Hukum Islam at-takaful al-ijtima’i atau solidaritas yang diartikan sebagai sikap anggota masyarakat Islam yang saling memikirkan, memerhatikan, dan membantu mengatasi kesulitan; anggota masyarakat Islam yang satu merasakan penderitaan yang lain sebagai penderitaanya sendiri dan keberuntugannya adl juga keberuntugan orang lain.
Menurut Fatwa DSN No,21/DSN-MUI/X/2001 bagian pertama mengenai ketentuan umum angka 1, Asuransi Syariah  (ta’min, takaful atau tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong menolong di antara sejumlah org/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan/atau tabarru yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi risiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Asuransi Islam menurut para ahli
Mustafa Ahmad az-Zarqa memaknai asuransi sebagai suatu cara untuk metode untuk memelihara manusia dalam menghindari resiko (ancaman) bahaya yang beragam yang akan terjadi dalam hidupnya, dalam perjalanan kegitan hidupnya atau dalam aktivitas ekonominya.
Menurut Moh. Ma’sum Billah “mutual guarantee provided by a group of people living in the same society against a defained risk or castarophe befalling one’s life, property or any form of valuable things”.
Menurut Muhammad Syakir Sula asuransi saling memikul risiko di antara sesama orang, sehingga antara satu dengan yang lainnya menjadi penanggung atas risiko yang lainnya.
Ahli fikih  kontemporer Wahbah az-Zuhaili mendefinisikan asuransi dalam 2 bentuk:
1. at-ta’min at-ta’awuni (asuransi tolong menolong), adalah “kesepakatan sejumlah orang untuk membayar sejumlah uang sebagai ganti rugi ketika salah seorang di antara mereka mendapat kemudaratan”.
2. At-ta’min bi qist sabit (asuransi dengan pembagian tetap), adalah akad yang mewajibkan seseorang membayar sejumlah uang kepada pihak asuransi yang terdiri atas beberapa pemegang saham dengan perjanjian apabila peserta asuransi mendapat kecelakaan, ia diberi ganti rugi”.
Asuransi Islam Dalam Kitab Klasik
Ibnu Abidin (1784 – 1836) dianggap orang pertama di kalangan fuqoha’ yang mendiskusikan masalah asuransi. Ibnu Abidin adalah seorang ulama bermazhab Hanafi, yang mengawali untuk membahas asuransi dalam karyanya yang popular, yaitu Hasyiyah Ibn Abidin, Bab Jihad, Fashl Isti’man Al-Kafir. Beliau menulis, “Telah menjadi kebiasaan bila para pedagang menyewa kapal dari seorang kafir harbi, mereka membayar upah pengangkutannya. Ia juga membayar sejumlah uang untuk seorang harby yang berada di negeri asal penyewa kapal, yang disebut sebagai sukarah (premi asuransi) dengan ketentuan bahwa barang-barang pemakai kapal yang disewanya itu, apabila musnah karena kebakaran, tenggelam, dibajak atau sebagainya, maka penerima uang premi asuransi itu menjadi penanggung sebagai imbalan uang yang diambil dari pedagang itu. Apabila barang-barang mereka terkena masalah yangdisebuntukan di atas, maka si wakillah yang membayar kepada para pedagang itu sebagai uang pengganti sebesar jumlah uang yang pernah diterimanya.
Falsafah Asuransi Islam
Hanya Allah yang mengetahui keadaan manusia di esok hari.
Manusia hanyalah makhluk lemah yang tidak dapat mengetahui kejadian di masa datang. Segala musibah yang terjadi hanyalah dengan izin Allah.
Allah mengamankan dari rasa ketakutan manusia. Allah  memberikan ‘jalan’ kepada manusia untuk mengurangi atau menghilangkan rasa ketakutan manusia dengan menggunakan akalnya
Manusia adalah makhluk sosial.  Manusia bukan tercipta untuk bersifat individualistis, tetapi saling membutuhkan satu dengan lainnya untuk tolong menolong.
Percaya pada hari Akhir. Perbuatan baik dan buruk manusia akan dipertanggungjawabkan dan mendapatkan balasan setimpal dari Allah  di hari kemudian.
Pendapat Ulama tentang Asuransi
Pendapat yang mengharamkan: Munculnya pendapat yang kontra antara lain disebabkan oleh sejumlah alas an. Yaitu, asuransi merupakan bisnis pertaruhan dan ketidakpastian. Apalagi jika dikaitkan dengan asuransi jiwa, dimana sebagian pihak berpendapat bahwa asuransi jiwa ini seolah-olah merupakan upaya untuk "menantang" takdir Allah. Bahkan di negara Barat, sudah banyak kasus terjadi, dimana ahli waris tega "mencelakakan" orangtua atau keluarga yang menjadi pemegang polis demi mendapatkan harta dari klaim asuransi. Akibatnya, sebagian ulama di Barat kemudian mengharamkan asuransi jiwa.
Menurut Maliki kontrak asuransi jiwa adalah ilegal, sementara kontrak asuransi lainnya adalah legal. Shafi setuju dengan Maliki, tetapi dalam kontrak asuransi lainnya yang menurut mereka juga. Menurut Hanbali kontrak asuransi adalah ilegal (Mankabady, Asuransi dan Hukum Islam, 1989). Kontrak asuransi komersial melibatkan unsur risiko yang membuat kekosongan kontrak dan karena itu tidak diperbolehkan dalam Islam sementara kontrak saling membantu (takaful) memenuhi prinsip syariah dan diperbolehkan. Sifat Islam murni Takaful mendapat dukungan yang solid dari Ulama Fatwa. Pada 16 Februari 2006 persetujuan takaful ditandatangani oleh Hakim Taqi Usmani dan Ulama agama lainnya dari Pakistan.
Sayyid Sabiq, Abdullah Al-Qalili, Muhammad Bakhit al-Muthi, Yusuf al-Qardhawi, M Abduh mengharamkan asuransi secara mutlak, termasuk asuransi jiwa. Argumen yang dipakai adalah: Menurut mereka bahwa pada asuransi yang ada sekarang ini sama dengan judi, karena tertanggung akan mengharapkan sejumlah harta tertentu seperti halnya dalam judi. unsur perjudian yang dilarang di dalam Islam, asuransi mengandung unsur ketidakpastian, asuransi mengandung unsur riba, asuransi termasuk jual beli atau tukar-menukar mata uang tidak secara tunai, asuransi objek bisnisnya digantungkan pada hidup matinya seseorang (mendahului takdir Allah), asuransi mengandung unsur eksploitasi yang bersifat menekan, asuransi mengandung unsur riba, karena tertanggung memperoleh sejumlah uang yang jumlahnya lebih besar daripada premi yang dibayarkan. Pendapat ini mengararah pada praktik asuransi konvensional.
Pendapat yang membolehkan. Ulama (ulama) memberikan fatwa terkait dengan asuransi. Hanafi ulama menganggap bahwa asuransi koperasi adalah legal sementara jenis lain dari asuransi adalah ilegal karena termasuk unsur-unsur riba dan gharar. pendapat ini didukung oleh Mushthafa Ahmad Zarqa, Abdul Wahab Khalaf dan Muhammad Yusuf dan Abdurahman Isa, membolehkan asuransi secara mutlak tanpa kecuali, argumentasi yang dipakainya adalah:
Dalam asuransi terdapat kesepakatan dan kerelaan antara kedua belah pihak.
Asuransi saling menguntungkan kedua belah pihak.
Asuransi mengandung kepentingan umum, sebab premi-premi yang terkumpul dapat diinvestasikan dalam kegiatan pembangunan.
Asuransi termasuk akad mudharabah antara pemegang polis dengan perusahaan asuransi. Asuransi termasuk syirkat ta’awuniyyat, usaha bersama yang didasarkan pada prinsip tolong menolong.
Tidak terdapat nash Al Quran atau Hadits yang melarang asuransi
Dalam asuransi terdapat kesepakatan dan kerelaan antara kedua belah pihak
Asuransi menguntungkan kedua belah pihak
Asuransi mengandung kepentingan umum, sebab premi yang terkumpul dapat diinvestasikan dalam kegiatan pembangunan
Asuransi termasuk akad mudharabah antara pemegang polis dengan perusahaan asuransi
Asuransi termasuk syirkah at-ta’awuniyah (usaha bersama yang didasarkan pada prinsip tolong- menolong
Pendapat kedua ini lebih menitik beratkan pada jenis asuransi sosial dan koperasi yang dikelola oleh pemerintah untuk kemaslahatan ummat.

Pendapat yang ketiga mengatakan bahwa asuransi bersifat syubhat. Ulama yang berpendapat demikian karena tidak ada nash al-Quran yang menghalalkannya atau yang mengharamkan.

Di kalangan organisasi kemasyarakatan Islam di Indonesia adalah Nahdlatul Ulama dalam MUNAS Alim Ulama di Bandar Lampung tahun 1992 menyatakan hukumnya haram kecuali memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: Asuransi tersebut harus mengandung tabungan, peserta berniat menabung, apabila mengundurkan diri, dana tidak hangus dan lain sebagainya.
Tidak berbeda dengan Muktamar Tarjih Muhammadiyah yang memutuskan akan keharaman asuransi kecuali yang diselenggarakan pemerintah.

Dari kontroversi tersebut dilakukan alternatif, yaitu dengan membentuk asuransi berdasarkan prinsip syariah. Dalam Fatwa Dewan Syari'ah Nasional No: 21/DSN-MUI/X/2001 disebutkan Tentang  Pedoman Umum Asuransi Syari’ah 

Pertama : Ketentuan Umum
Asuransi Syariah (Ta’min, Takaful atau Tadhamun) adalah usaha saling melindungi dan tolong-menolong di antara sejumlah orang/pihak melalui investasi dalam bentuk aset dan atau tabarru’ yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko tertentu melalui akad (perikatan) yang sesuai dengan syariah.
Akad yang sesuai dengan syariah yang dimaksud pada point (1) adalah yang tidak mengandung gharar (penipuan), maysir (perjudian), riba, zhulm (penganiayaan), risywah (suap), barang haram dan maksiat.
Akad tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan untuk tujuan komersial.
Akad tabarru’ adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan kebajikan dan tolong-menolong, bukan semata untuk tujuan komersial.
Premi adalah kewajiban peserta Asuransi untuk memberikan sejumlah dana kepada perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
Klaim adalah hak peserta Asuransi yang wajib diberikan oleh perusahaan asuransi sesuai dengan kesepakatan dalam akad.
Kedua: Akad dalam Asuransi
Akad yang dilakukan antara peserta dengan perusahaan terdiri atas akad tijarah dan / atau akad tabarru'.
Akad tijarah yang dimaksud dalam ayat (1) adalah mudharabah. Sedangkan akad tabarru’ adalah hibah.
Dalam akad, sekurang-kurangnya harus disebutkan :
hak & kewajiban peserta dan perusahaan;
cara dan waktu pembayaran premi;
jenis akad tijarah dan / atau akad tabarru’ serta syarat-syarat yang disepakati, sesuai dengan jenis asuransi yang diakadkan.
Ketiga: Kedudukan Para Pihak dalam Akad Tijarah & Tabarru’
Dalam akad tijarah (mudharabah), perusahaan bertindak sebagai mudharib (pengelola) dan peserta bertindak sebagai shahibul mal (pemegang polis);
Dalam akad tabarru’ (hibah), peserta memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Sedangkan perusahaan bertindak sebagai pengelola dana hibah.
Keempat : Ketentuan dalam Akad Tijarah & Tabarru’
Jenis akad tijarah dapat diubah menjadi jenis akad tabarru' bila pihak yang tertahan haknya, dengan rela melepaskan haknya sehingga menggugurkan kewajiban pihak yang belum menunaikan kewajibannya.
Jenis akad tabarru' tidak dapat diubah menjadi jenis akad tijarah.
Kelima : Jenis Asuransi dan Akadnya
Dipandang dari segi jenis asuransi itu terdiri atas asuransi kerugian dan asuransi jiwa.
Sedangkan akad bagi kedua jenis asuransi tersebut adalah mudharabah dan hibah.
Keenam : Premi
Pembayaran premi didasarkan atas jenis akad tijarah dan jenis akad tabarru'.
Untuk menentukan besarnya premi perusahaan asuransi syariah dapat menggunakan rujukan, misalnya tabel mortalita untuk asuransi jiwa dan tabel morbidita untuk asuransi kesehatan, dengan syarat tidak memasukkan unsur riba dalam penghitungannya.
Premi yang berasal dari jenis akad mudharabah dapat diinvestasikan dan hasil investasinya dibagi-hasilkan kepada peserta.
Premi yang berasal dari jenis akad tabarru' dapat diinvestasikan.
Ketujuh : Klaim
Klaim dibayarkan berdasarkan akad yang disepakati pada awal perjanjian.
Klaim dapat berbeda dalam jumlah, sesuai dengan premi yang dibayarkan.
Klaim atas akad tijarah sepenuhnya merupakan hak peserta, dan merupakan kewajiban perusahaan untuk memenuhinya.
Klaim atas akad tabarru', merupakan hak peserta dan merupakan kewajiban perusahaan, sebatas yang disepakati dalam akad.
Kedelapan : Investasi
Perusahaan selaku pemegang amanah wajib melakukan investasi dari dana yang terkumpul.
Investasi wajib dilakukan sesuai dengan syariah.
Kesembilan : Reasuransi
Asuransi syariah hanya dapat melakukan reasuransi kepada perusahaan reasuransi yang berlandaskan prinsip syari'ah.  
Kesepuluh : Pengelolaan
Pengelolaan asuransi syariah hanya boleh dilakukan oleh suatu lembaga yang berfungsi sebagai pemegang amanah.
Perusahaan Asuransi Syariah memperoleh bagi hasil dari pengelolaan dana yang terkumpul atas dasar akad tijarah (mudharabah).
Perusahaan Asuransi Syariah memperoleh ujrah (fee) dari pengelolaan dana akad tabarru’ (hibah).
Kesebelas : Ketentuan Tambahan
Implementasi dari fatwa ini harus selalu dikonsultasikan dan diawasi oleh DPS.
Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

Ahli hukum Islam menguraikan asuransi sebagai berikut:
Bahwa semangat kerja sama akan mengarah pada kebaikan bersama,
Bantuan yang diberikan kepada mereka yang membutuhkan melalui kontribusi,
Bahwa sumbangan dari sejumlah kecil dimaksudkan untuk membagi kerugian dan menyebar kewajiban sesuai dengan sistem pooling masyarakat,
Bahwa semua elemen ketidakpastian, gharar dan maysir akan dihilangkan melalui kontribusi dan kompensasi yang ditawarkan,
Bahwa tidak ada mengambil keuntungan dari yang lain pada biaya orang lain, yaitu skema adil bagi semua

Landasan Hukum Asuransi Islam
Al Quran:
Mempersiapkan masa depan (Al Hasyr: 18) “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah dibuat untuk hari esok (masa depan). Dan bertakwalah kepada Allah sesungguhnya Allah Maha Mengetahui yang kamu kerjakan” (Yusuf: 46-49). Nabi Yusuf as menafsirkan mimpi Raja Firaun bahwa Mesir akan mengalami masa 7 th panen yang melimpah dan diikuti dengan masa 7 th paceklik. Nabi Yusuf as menyarankan agar menyisihkan sebagian dari hasil panen pada masa 7 th pertama dan saran ini diikuti sehingga masa paceklik dapat ditangani dengan baik.
Saling menolong dan bekerja sama (Al Maidah: 2) “Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan takwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (Al Baqarah: 185).
Saling melindungi dalam keadaan susah (Al-Quraisy: 4) “(Allah) yang telah memberi makan kepada mereka untuk menghilangkan lapar dan mengamankan mereka dari ketakutan” (Al Baqarah: 126).
Bertawakal dan optimis berusaha (Al Taghaabun:11 dan Luqman: 34).
Penghargaan Allah terhadap perbuatan mulia yang dilakukan manusia (Al Baqarah: 261).

Sunnah Nabi Muhammad
HR Bukhari Muslim: Kedudukan hubungan persaudaraan dan perasaan orang-orang yang beriman antara satu dengan lainnya seperti satu tubuh, apabila salah satu anggota tubuhnya sakit, maka seluruh anggota tubuh lainnya ikut merasakannya
Hadits tentang menghilangkan kesulitan seseorang “Barangsiapa yang menghilangkan kesulitan duniawinya seorang mukmin, maka Allah  akan menghilangkan kesulitannya pada hari kiamat. Barangsiapa yang mempermudah kesulitan seseorang, maka Allah akan mempermudah urusannya di dunia dan di akhirat”
Hadits tentang anjuran meninggalkan ahli waris yang kaya (dengan cara mempersiapkan sejak dini)
Hadits tentang mengurus anak yatim
HR At Turmudzi “Diriwayatkan dari Anas bin Malik ra, bertanya seseorang kepada Rasulullah saw tentang untanya: “Apa unta ini saya ikat saja atau langsung saya bertawakal pada Allah ?” Bersabda Rasulullah saw: “Pertama ikatlah unta itu kemudian bertakwalah kepada Allah .”
HR Bukhari: Diriwayatkan oleh Abu Hurairah ra bahwa berselisih dua orang wanita dari suku Huzail, kemudian salah satu wanita tersebut melempar batu ke wanita yang lain sehingga mengakibatkan kematian wanita tersebut beserta janin yang dikandungnya. Maka ahli waris dari wanita yang meninggal tersebut mengadukan peristiwa tersebut kepada Rasulullah saw, maka Rasulullah saw memutuskan ganti rugi dari pembunuhan terhadap janin tersebut dengan pembebasan seorang budak laki-laki atau perempuan, dan memutuskan ganti rugi kematian wanita tersebut dengan uang darah (diyat) yang dibayarkan oleh aqilahnya (kerabat dari orang tua laki-laki)

Ijtihad
Fatwa Sahabat: pada masa Khalifah Umar bin Khattab dikenal adanya pembayaran diwan untuk pembayaran hukuman (ganti rugi) atas pembunuhan (tidak sengaja) yang dilakukan oleh salah seorang diantara mereka
Ijma: ijma tentang ittifaq (kesepakatan) dalam hal aqilah yang dilakukan Khalifah Umar tidak dipertentangkan oleh Sahabat lain. Dengan tidak dipertentangkan maka dianggap telah terjadi ijma
Qiyas: kesiapan pembayaran kontribusi keuangan dalam aqilah sama prinsipnya dengan asuransi syariah
Istihsan: kebiasaan aqilah pada suku Arab kuno bertentangan dengan hukum namun dilakukan untuk mencapai keadilan dan kepentingan sosial, yaitu menghindari balas dendam berdarah yang berkelanjutan

Prinsip Asuransi Islam
Dalam masalah muamalah pada prinsipnya yang penting tidak melanggar atau bertentangan dengan prinsip syariah. Kaidah syariah mengatakan: Pada dasarnya hukum sesuatu itu adalah boleh, hingga ada dalil yang menunjukkan pengharamannya. Sesuai dengan penjelasan sebelumnya maka prinsip asuransi Islam dapat dikategorikan sebagai berikut:
Adanya kesepakatan tolong menolong (ta’awun) dan saling menanggung (takaful) diantara para Peserta;
Perusahaan bertindak sebagai pengelola Dana Tabarru’;
Dipenuhinya prinsip keadilan (‘adl), dapat dipercaya (amanah), keseimbangan (tawazun), kemaslahatan (maslahah), dan keuniversalan (syumul), dan
Menghindari gharar:
Menghindari maisir (gambling)
Menghindari unsur riba
Jika peserta tidak mengalami musibah maka ia tetap berhak mendapatkan premi yang disetor kecuali dana yang dimasukkan ke dalam dana tabarru’
Dana premi yang terkumpul diinvestasikan dengan prinsip bagi hasil, terutama mudharabah dan musyarakah

Model Asuransi Islam
Saat ini ada dua model dipraktekkan dalam industri takaful adalah sebagai Mudharabah dan model Wakalah models.The Mudharabah melibatkan operator takaful mengelola operasi dengan imbalan bagian dari surplus underwriting dan bagian laba dari investasi. Dalam model Wakalah, operator takaful bertindak sebagai agen perwakilan untuk para peserta dan mengelola dan mengelola dana takaful untuk dana tertentu.
Dalam model Mudarabah satu orang menginvestasikan uang mencari upaya dari mudaharib. Bagi hasil didasarkan pada tingkat di mana komite Syariah setuju. Para peserta adalah uang investor dan operator takaful adalah mudaharibs (Takaful, 2007). Dalam model Waqalah ada perbedaan antara usaha membuat perusahaan dan para peserta. Pembuat upaya mendapatkan gaji mereka dari kontribusi peserta dan keuntungan yang dibuat dengan menginvestasikan dana takaful. Biaya yang diberikan kepada operator untuk usaha mereka ditetapkan oleh panitia Syariah yang menjamin kepatuhan kebijakan perusahaan dengan Syariah (Takaful, 2007). Di sisi lain dalam model Wakaf donor menyumbangkan uang untuk meyakinkan yang membutuhkan. Dengan cara ini perusahaan bekerja sebagai landasan Pemerintah bukan untuk keuntungan. Tidak seperti di Mudarabah dan Waqalah model dana dalam model ini tidak berada dalam kepemilikan siapapun. Mufti Mohammad Taqi Usmani (ulama Islam terkenal) menyukai model yang paling Wakaf dan percaya sebagai Islam murni (Takaful, 2007).
Menurut Ernst and Young World Report Takaful (2011) sebagaimana dikutip dalam Asuransi Internasional dan Berita Industri Kesehatan, kontribusi asuransi syariah global akan meningkat 31 persen menjadi USD12 miliar pada 2011 dari USD9.15 miliar pada 2010. Selain itu, industri asuransi syariah berkembang pesat terkonsentrasi terutama di Arab Saudi (mengarang USD3.86 miliar dari industri pada tahun 2009), Malaysia (USD1.15 miliar), UAE (USD640 juta) , Asia Tenggara dan Afrika Utara. Selain itu, dengan mengacu pada kinerja pasar asuransi syariah di dunia, sebagian besar negara Teluk perusahaan (GCCS) telah mengalami perlambatan pertumbuhan asuransi syariah dengan hanya pasar Takaful Saudi tetap kuat karena peluncuran lanjutan asuransi kesehatan wajib. Hal ini juga melaporkan bahwa Sudan adalah pasar yang paling signifikan di luar wilayah ini dengan kontribusi dari USD340 juta sedangkan Mesir, Bangladesh dan Pakistan tumbuh dengan pesat. Sementara itu, dari segi wilayah, kontribusi asuransi syariah di anak benua India tumbuh sebesar 85 persen; sehingga tercepat pasar asuransi syariah yang berkembang di dunia. Hal ini diikuti oleh Levant (40 persen), GCCS (31 persen), Asia Tenggara (29 persen) dan Afrika (26 persen). Dalam hal masing-masing negara, Indonesia menduduki pasar asuransi syariah dengan tingkat pertumbuhan 67 persen, diikuti oleh Bangladesh (58 persen) dan Arab Saudi (34 persen).
Umumnya, industri asuransi syariah menghadapi return on equity (RoE) karena ketatnya persaingan bahwa perusahaan lokal kecil wajah dari pemain mapan konvensional. Hal itu diungkapkan bahwa dalam GCC, rata-rata RoE untuk asuransi konvensional adalah 11 persen sementara sektor asuransi syariah membukukan 10 persen pada 2010. Namun, di Malaysia, RoE rata-rata untuk asuransi konvensional adalah 16 persen dan hanya 6 persen untuk operator asuransi syariah. Dilaporkan bahwa rasio klaim Malaysia secara signifikan lebih rendah dari GCC, sebagian besar disebabkan oleh perbedaan dalam lini bisnis yang dominan. Sebagai contoh, GCC didominasi oleh umum Takaful sedangkan di Malaysia itu adalah sebagian besar keluarga Takaful. Keluarga pasar asuransi syariah masih underpenetrated dan diperkirakan hanya menyumbang 5 persen dari kontribusi bruto di wilayah Mena. Sementara di Malaysia, Keluarga Takaful dilaporkan sebagai sangat menembus dan diperkirakan berkontribusi 77 persen dari kontribusi Takaful bersih pada 2010.

Jenis Asuransi Islam
Takaful keluarga
Dapat disebut dengan sistem pengelolaan dana dengan unsur tabungan
Premi takaful akan dimasukkan ke dalam rekening tabungan dan rekening khusus/tabarru’
Hasil keuntungan akan dibagi menjadi keuntungan perusahaan serta masuk ke rekening tabungan dan rekening takaful
Keuntungan perusahaan akan digunakan untuk membiayai operasional perusahaan
Rencana Family Takaful biasanya digunakan untuk solidaritas keluarga di tempat asuransi jiwa konvensional yang memberikan perlindungan, tabungan jangka panjang dan instrumen investasi. Ini memberikan jaminan saling bantuan keuangan dalam hal kematian ke peserta. Menurut Redzuan, Rahman & Aidid (2009), tiga faktor utama asuransi jiwa ofIslamic adalah: (1) untuk menyimpan selama periode waktu tertentu dan memberikan kontribusi sejumlah uang untuk dana asuransi syariah, (2) untuk mendapatkan pengembalian kontribusi dari investasi di instrumen Syariah compliant, dan (3) untuk menerima perlindungan dalam hal kematian ke peserta sebelum jatuh tempo rencana. Dalam keluarga Takaful, setiap angsuran Takaful dibagi dan dikreditkan ke dua rekening terpisah, yaitu rekening peserta (PA) dan rekening khusus (PSA) peserta. Sebagian besar dari angsuran dikreditkan ke PA semata-mata untuk tujuan tabungan dan investasi. Saldo angsuran dikreditkan ke PSA sebagai 'tabarru' atau sumbangan untuk operator asuransi syariah untuk membayar manfaat asuransi syariah untuk pewaris dari setiap peserta yang mungkin meninggal sebelum jatuh tempo kontrak. Jumlah akumulasi di PA diinvestasikan dalam berbagai bisnis yang diizinkan oleh syariah dan keuntungan dibagi antara operator takaful dan peserta sesuai dengan nisbah yang disepakati.


Takaful umum
Premi takaful yang diterima akan dimasukkan ke dalam rekening khusus, yaitu rekening yang diniatkan untuk tabarru’/derma dan digunakan untuk membayar klaim kepada peserta apabila terjadi musibah atas harta benda atau peserta itu sendiri
Premi peserta akan dikumpulkan dalam kumpulan dana peserta kemudian diinvestasikan ke dalam pembiayaan.
Keuntungan investasi dimasukkan ke dalam kumpulan dana peserta kemudian dikurangi beban asuransi (klaim, premi asuransi). Jika ada kelebihan sisa akan dibagikan menurut prinsip mudharabah.
Bagian keuntungan milik peserta akan dikembalikan kepada peserta yang tidak mengalami musibah sesuai dengan penyertaannya. Bagian keuntungan perusahaan akan digunakan untuk membiayai operasional perusahaan

Perbandingan Antara Asuransi Islam Dan Asuransi Konvesional
Untuk muslim, asuransi konvensional tidak sesuai dengan agama mereka Islam. Alasan ada dua. Pertama, kontrak antara perusahaan asuransi (misalnya perusahaan asuransi) dan tertanggung (misalnya pemegang polis) berisi beberapa tingkat ketidakpastian dihindari. Hal ini disebut sebagai gharar. Kedua, Perse kontrak asuransi adalah riba karena investasi yang dilakukan oleh perusahaan asuransi melibatkan unsur riba. Ketiga, unsur gharar berlebihan dapat menyebabkan masalah maysir atau perjudian. Akibatnya, sebagian besar sarjana hukum datang ke kesepakatan bahwa praktek asuransi konvensional tidak sejalan dengan filosofi bisnis Islam dan karenanya tidak diperbolehkan oleh agama Islam (Hamid dan Othman, 2009). Menghindari elemen ini sangat penting dalam suatu sistem asuransi yang dapat diterima oleh syariah, dan ini adalah di mana takaful berbeda bila dibandingkan dengan asuransi konvensional (Redzuan, et al., 2009). Kehadiran tabarru, membuat bisnis tanpa takaful gharar dan perjudian kecenderungan. Pada awalnya, takaful adalah jenis asuransi koperasi yang berbasis profit sharing dan investasi bebas bunga (Yassin, 1995).
Takaful bebas dari riba dan gharar, itu menegaskan prinsip-prinsip Islam. Selain itu Takaful adalah kesepakatan bersama untuk melindungi mereka yang berada dalam risiko besar. Jumlah tersebut didistribusikan sesuai dengan prinsip-prinsip Wasiah (mirath) jika meninggal terjamin. Hal ini diberikan dalam Fatwa (Putusan oleh Ulama Islam) oleh Dewan Nasional untuk Urusan Agama Muslim di Malaysia. Ini bisa menjadi dasar yang kuat untuk membuat perbedaan antara asuransi syariah dan konvensional.
Takaful beroperasi sedemikian rupa sehingga para peserta menyumbangkan uang mereka dan merumuskan. Uang ini kemudian diinvestasikan untuk mendapatkan keuntungan Halal di syariah compliant investasi. Jumlah keuntungan yang diperoleh kemudian ditambahkan dan kemudian didistribusikan di antara para peserta setelah memenuhi klaim sebagai diskon pembaharuan. Operator takaful hanya menerima fee Wakalah.
Asuransi konvensional beroperasi sedemikian rupa sehingga premi dibayarkan oleh pemegang polis kepada perusahaan asuransi dan kemudian jumlah ini diinvestasikan oleh perusahaan asuransi dalam tanpa bunga atau syariah daerah investasi non compliant. Jumlah bunga dan keuntungan yang diterima oleh perusahaan asuransi dan kemudian surplus dipertahankan dalam perusahaan tanpa mendistribusikannya di antara pemegang polis dan klaim hanya bertemu dengan kelebihan ini.
Bentuk asuransi konvensional adalah haram dan Takaful adalah menurut Syariat Islam sepenuhnya diperbolehkan karena asuransi konvensional memiliki unsur kepentingan, gharar dan perjudian (konferensi Islam di jeddah, 1985). Asuransi meliputi risiko murni dan risiko spekulatif. Dalam loss risiko murni dapat terjadi atau tidak saat berada di risiko spekulatif mungkin ada kerugian, tidak ada kerugian atau keuntungan. Takaful menerapkan prinsip ganti rugi dan kompensasi hilangnya Takaful klien. Takaful hanya terkait dengan risiko murni dan tidak dengan risiko spekulatif.
NoPrinsipAsuransi KonvensionalAsuransi Syariah1KonsepPerjanjian antara dua pihak atau lebih, dimana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan pergantian kepada tertanggungSekumpulan orang yang saling membantu, saling menjamin, dan bekerja sama, dengan cara masing-masing mengeluarkan dana tabarru’2Asal-usulMasyarakat Babilonia 4000-3000 SM yang dikenal dengan perjanjian Hamurabi. Dan tahun 1668 berdiri Lloyd of London sebagai cikal bakal asuransi konvensionalDari Al Aqilah, kebiasaan suku Arab jauh sebelum Islam datang. Kemudian disahkan oleh Rasulullah menjadi hukum Islam, bahkan telah tertuang dalam konstitusi pertama di dunia (konstitusi Madina) yang dibuat langsung Rasulullah3Sumber hukumBersumber dari pikiran manusia dan kebudayaan. Berdasarkan hukum positif, hukum alami, dan contoh sebelumnyaBersumber dari wahyu Ilahi. Sumber hukum dalam syariah Islam adalah Al Quran, Sunnah atau kebiasaan rasul, ijma’, fatwa Sahabat, qiyas, istishan, urf tradisi, dan marshalih mursalah4Maisir, gharar, ribaTidak selaras dengan Syariah Islam karena adanya maisir, gharar, ribaBersih dari praktek maisir, gharar, dan riba5Dewan Pengawas Syariah (DPS)Tidak ada sehingga banyak prakteknya yang bertentangan dengan kaidah syara’Ada, berfungsi mengawasi pelaksanaan operasional sehingga terbebas dari praktek yang bertentangan dengan syara’6AkadAkad jual beliAkad takaful, tabarru’, dan akad ijarah7Jaminan/ resikoTransfer of risk (transfer resiko dari tertanggung kepada penanggung)Sharing of risk (saling menanggung antara satu peserta dengan peserta lainnya (ta’awun))8Pengelolaan danaTidak ada pemisahan dana yang berakibat terjadinya dana hangus (untuk produk saving life)Pada produk saving (life) terjadi pemisahan dana, yaitu dana tabarru’, derma, dan dana peserta, sehingga tidak mengenal istilah dana hangus. Sedangkan untuk term insurance (life) dan general insurance semuanya bersifat tabarru’9InvestasiBebas melakukan investasi dalam batas ketentuan perundang-undangan dan tidak terbatasi pada halal dan haramnya objek atau sistem investasi yang digunakanDapat melakukan investasi sesuai perundang-undangan sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah, bebas dari riba, dan tempat-tempat investasi yang terlarang10Kepemilikan danaDana yang terkumpul dari premi peserta seluruhnya menjadi milik perusahaan. Perusahaan bebas menggunakan dan menginvestasikan kemana sajaDana yang terkumpul dari peserta dalam bentuk iuran atau kontribusi merupakan milik peserta. Asuransi syariah hanya sebagai pemegang amanah dalam mengelola dana tersebut11Unsur premiUnsur premi terdiri dari tabel mortalita, bunga, dan biaya asuransiIuran atau kontribusi terdiri dari unsur tabarru’ dan tabungan (yang tidak mengandung unsur riba). Tabarru’ juga dihitung dari tabel mortalita, tetapi tanpa perhitungan bunga teknik12LoadingLoading cukup besar terutama untuk komisi agen bisa menyerap premi tahun pertama dan kedua. Karena itu, nilai tunai tahun pertama dan kedua biasanya belum ada (hangus)Loading sebagian asuransi syariah tidak dibebankan pada peserta tapi dari dana pemegang saham. Namun sebagian lainnya mengembalikan 20-30% dari premi tahun pertama. Dengan demikian nilai premi tahun pertama sudah terbentuk13Sumber pembayaran klaimDari rekening perusahaan, sebagai konsekuensi penanggung terhadap tertanggung. Bisnis semataDari rekening tabarru’, yaitu peserta saling menanggung. Jika salah satu peserta mendapat musibah maka peserta lainnya ikut menanggung bersama resiko14Sistem akuntansiAkuntansi accrual basis, yaitu proses akuntansi yang mengakui terjadinya peristiwa/keadaan non kas. Dan mengakui pendapatan, peningkatan aset, expenses, liabilities dalam jumlah tertentu yang baru akan diterima dalam waktu yang akan datangAkuntansi cash basis, yaitu mengakui apa yang benar-benar telah ada. Sedangkan accrual basis dianggap bertentangan dengan syariah karena mengakui adanya pendapatan, harta, beban, atau utang yang akan terjadi di kemudian hari15KeuntunganDiperoleh dari surplus underwriting, komisi reasuransi, dan hasil investasi seluruhnya adalah keuntungan perusahaanDiperoleh dari surplus underwriting, komisi reasuransi, dan hasil investasi, bukan seluruhnya milik perusahaan namun dilakukan dengan bagi hasil dengan peserta16MisiSecara garis besar mempunyai misi ekonomi dan sosialMisi aqidah, ibadah (ta’awun), ekonomi, dan pemberdayaan umat (sosial)

DAFTAR PUSTAKA

Amrin, Abdullah, Asuransi Syariah: Keberadaannya dan Kelebihannya di Tengah Asuransi Konvensional, Jakarta, Ikapi
Anwar, Khoirul, Asuransi Syariah Halal & Manfaat, Solo, Tiga Serangkai, 2007
Aris, Yon Bahiah Wan dkk, A Relook into Awareness, Perceptions, Barriers and Future Insurance needs: A Case Study of Takaful and the Malays, Conference of the International Journal of Arts and Sciences 19, 2009
Brian Kettel, Introduction to Islamic Banking and Financehttp://books.google.co.id/books?id=0Jrlx9kRPbEC&printsec=frontcover&dq=inauthor:%22Brian+Kettell%22&hl=id&sa=X&ei=sDV9U8vICIzQrQeCl4GoDw&ved=0CC0Q6wEwAA
Beik, Irfan Syauqi http://www.republika.co.id/berita/bisnis-syariah/klinik-syariah/11/02/10/163393-apakah-hukum-asuransi-syariah-sudah-menjadi-mufakat-di-antara-ulama
Cacan S. Agis, dkk, Modul Pengetahuan Dasar Takaful, Jakarta PT Syarikat Takaful Indonbesia 2005
Dewi, Gemala, Aspek-aspekHukum Islam Dalam Perbankan dan Perasuransian syariah di Indonesia, Jakarta: Kencana
Hayati, Sri Nur dan wasilah, Akutansi Syari’ah di Indonesia E3, Salemba: 2013
Http://www.anamrifai.com “Minat Asuransi Syariah Di Indonesia Masih Sangat Rendah”
http://www.referensimakalah.com/2011/10/asuransi-dalam-perspektif-ulama_2560.html
Kelana, Muslim, Muhammad is a Great Enterpreneur, (Bandung: Dinar PublishingKhalaf, Abdul Wahab, Ilmu Ushul Fiqh, Kuwait: Dar al-Qalam, 1978
Maulan, Rikza, Embrio Asuransi Syariah; Sejarah Perlindungan Insan Dalam Islam
Muhammad, Lembaga-lembaga Keuangan Umat Kontemporer, Yogyakarta, UII Press
Muslehuddin, Muhammad, Insurance in Islamic Law, Jakarta: Bumi Aksara 1995
Khan, Mubbsher Munawar dan Hassan Mobeen Alam, “Comparative Analysis of Islamic and Prevailing Insurance Practices” International Journal of Business and Social Science 2 : 2011
Khorshid, Aly, Islamic Insurance, a Modern Approach to Islamic Banking, New York: The Taylor & Francis e-Library: 2005
Rahim, Fithriah Ab dan Hanudin Amin, Determinants of Islamic Insurance Acceptance: an Empirical analysis,  International Journal of Business and Society 12: 2011
Rahman, Zuriah Abdul, dkk, Family Takaful: it’s Role in Social Economic Development and as a Savings and Investment Instrument in Malaysia - an Extension, Shariah Journal 16 : 2008
Sumitro, Warkum, Asas-asas Perbankan Islam dan Lembaga Terkait (BMUI Takaful) di Indonesia, Jakarta: Raja Grafindo, 1996
Sula, Muhammad Syakir, Asuransi syariah  life and general   konsep dan sistem

Oleh:
Muhammad Taufiq Hidayat

“Motif Kajian Orientalis Terhadap Al-Quran”

Al-Qur‘an sebagai kitab suci tidak henti-hentinya dikaji oleh para penggiat dan sarjana yang mendalami kajiannya, ketertaraikan -baik sarjana muslim ataupun non muslim hususnya di barat- terhadap al-Qur‘an tidak akan ada habisnya karena al-Qur‘an  membuka diri secara elastis untuk dikaji dan didalami oleh siapapun. Sebagai kitab suci petunjuk utama umat muslim dalam menjalani maksud dan tujuan dari kala>m Allah tersebut, tentu saja al-Qur‘an menjadi sumber utama dalam ritual agamanya yang harus selalu dikaji.
Sudah sejak lama dunia barat pun tertarik untuk mempelajarinya. Perhatian barat terhadap kajian-kajian ketimuran hususnya al-Qur‘an sejalan dengan karya karya kesarjanaan muslim yang di bawa ke barat. Sumber-sumber tersebut manjadi bacaan yang wajib dikaji dan menjadi pusat perhatian sarjana barat dan para gerejawan.
Beberapa karya yang menandai perkembangan kajian al-Qur’an di barat adalah Dirk Bakker, Man in the Qur’an (Amsterdam, 1965); Harris Birkeland, The Lord guideth: Studies on Primitive Islam, Oslo, 1956; Toshihiko Izutsu, God and Man in the Koran: Semantics of the Koranic Weltanschauung (Tokyo, 1964), Ethico-Religious Concepts in the Qur’an (Montreal, 1966), dan banyak lagi karya yang ditulis oleh kalangan sarjana Barat.
Dalam buku A History of Philosophical System, Edward J. Jurji menulis artikel berjudul Arabic and Islamic Philosophy. Dalam artikel itu ia mengakui adanya sumbangan peradaban Arab-Islam kepada peradaban Barat Baru (New West). Tapi ia dengan tegas menyatakan bahwa itu semua tidak berasal dari jazirah Arab.
Semakin banyak karya yang di kaji dari sumber Islam tersebut maka semakin pesat perkembangan kajian Islam yang dilakukan baik di Timur maupun di Barat, oleh karena itu dalam hal ini sarjana muslim dituntut untuk membuka diri agar menerima kajian kajian barat dan menganalisanya secara kritis sebagai upaya memperluas pengetahuan dan mengikuti perkembangannya.
Banyak manfaat yang bisa diambil dari khazanah orientalisme. Studi mereka tentang Qur’an, Hadis, dan sejarah Nabi merupakan bekal yang sangat berharga bagi kita untuk mengungkapkan misteri masa-masa awal sejarah Islam.
Dalam kajian berbagai bidang keilmuan, termasuk bidang Islamic Studies, harus diakui, Barat/orientalis telah mencapai tahap perkembangan besar dengan segala motifnya, baik motif keilmuan, keagamaan, atau pun motif politik-ekonomi. Karena itulah, sikap kritis sangat diperlukan. Masalahnya adalah bagaimana dapat bersikap kritis? Apa metodologi dan bekal untuk bersikap kritis? Tanpa penguasaan yang baik terhadap kedua khazanah: Islam dan Barat, maka sulit diharapkan, akan muncul sikap kritis yang benar. Bisa-bisa yang terjadi sebaliknya: menyangka telah bersikap kritis, tetapi justru yang terjadi adalah mengkritisi Islam dengan cara pandang non-Muslim.

Motif Kajian Kesarjanaan Barat
Orientalisme adalah sebuah istilah yang berasal dari kata orient yang secara harfiah berarti timur. Kata ini secara geografis berarti dunia belahan timur, dan secara etnologis berarti bangsa-bangsa ditimur. Sedangkan oriental adalah sebuah kata sifat yang berarti hal-hal yang bersifat timur yang cakupannya amat luas. Sementara orientalis adalah ilmuwan barat yang mendalami masalah-masalah ketimuran yang di dalamnya tentang bahasa-bahasa, kesusastraan, peradaban dan agama timur.
Namun terkadang penamaan orientalis hanya dibatasi kepada orang-orang yang mengkaji pemikiran Islam dan peradabannya. Dengan begitu, orientalisme dimaknai sebagai satu cara atau sikap mengenai hal-hal yang bersifat Timur yang secara terminologis biasanya identik dengan paradigma berpikir pembedaan ontologis dan epistemologis yang dibuat antara Timur (the Orient) dan Barat (the Occident).
Dalam perkembangannya, fokus utama kajian orientalis adalah agama Islam hususnya al-Qur‘an dan bahasa Arab, karena keduanya merupakan faktor terbesar dari ketertarikan orientalis disamping gagasan, politik, dan teologi yang mewarnai kehidupan masa kini. Dalam beberapa kajian,   mereka melakukan di bawah proyek besar orientalis dengan menjelajahi dunia Timur.
Sejarah mencatat bahwa orang-orang seperti Jerbert de Oraliac (938-1003 M) Adelard of Bath ( 1070 – 1135) Pierre le venerable ( 1094-1156 M) Gerard de Gremona ( 1114-1187M) dan Leonardo Fibonacci (1170-1241 M) pernah tinggal di andalus dan mempelajari Islam di kota-kota seperti Toledo, Cordova dan Sevilla. Robert of Chater ( popular antara tahun 1141-1148 M) dan kawannya yang bernama Herman Alemanus ( w 1172 M) selesai menterjemahkan al-Qur’an atas saran dari Paus Silvestre II pada tahun 1143 M.
Sekalipun pengetahuan mereka tentang sejarah pemikiran keislaman mendalam, namun kajian mereka tetap fragmentatif. Mereka tidak menghubungkan kajian mereka tentang Islam yang spesifik dengan prinsip yang umum dan universal. Kajian mereka tentang hal-hal yang spesifik seperti tentang sejarah al-Quran, etika dalam Islam, politik dalam Islam, dan lain-lain tidak dikaitkan dengan makna Islam sebagai suatu agama dan pandangan hidup yang memiliki prinsip dan tradisinya sendiri. Prinsip bahwa ilmu mendorong kepada iman, misalnya, tidak tecermin dalam tulisan-tulisan mereka. Ilmu-ilmu keislaman yang mereka miliki tidak mendorong pembacanya untuk beriman kepada Allah SWT. Tidak juga membuat mereka sendiri yakin dengan kebenaran Islam. Dan yang jelas mereka tidak bisa disebut sebagai ulama.
Menurut ulil Abshar, Edward Said agak abai untuk melihat karya-karya orientalis Jerman, Rusia, dan Austria, dan hanya mencecar karya-karya orientalis di Inggris, Perancis, dan Amerika. Lewis mengkritik, bahwa penggunaan istilah "Orientalisme" oleh Said itu sendiri telah "salah jalur" karena dilepaskan dari sejarah pertumbuhan disiplin yang disebut Orientalisme itu. Setelah kritik Said itu, istilah Orientalisme menjadi semacam olok-olok; ia identik dengan kegiatan intelektual yang membantu kaum kolonialis Barat untuk menjajah tanah-tanah di dunia Timur. Orientalisme telah menjadi, dalam kata Lewis, "the perversion of language", kelainan bahasa (kelainan dalam pengertian yang kita pahami dalam kata "kelainan seksual"). Dalam penggunaan populer di kalangan umat Islam, jika seseorang disebut sebagai "orientalis", habislah riwayat intelektualnya.
Titik krusial lain dalam karya Said adalah bahwa pembelaannya atas dunia Islam dan Arab melawan "kolonialisme intelektual" Barat bisa menjadi senjata di tangan kaum fundamentalis Islam yang juga mempunyai tendensi yang fanatik ke arah solipsisme budaya. Ketika membaca ulang karya Said itu, saya mulai berpikir ulang: apa bedanya Said dengan para pengkritik orientalis di dunia Arab saat ini, seperti Dr Muhammad Al Bahy. Umumnya para pengkritik Orientalisme di dunia Arab mempunyai kecenderungan pemikiran keagamaan yang konservatif. Para pengkritik itu juga mudah menuduh para pemikir liberal di dunia Islam sebagai antek Orientalisme.
Motif Ketertarikan terhadap kajian al-Qur‘an dalam kajian-kajian orientalis dengan berbagai diskursus studi keislaman ini, sebenarnya bisa diberi pengertian bahwa mereka adalah orang-orang yang dengan sengaja menyerang keyakinan umat Islam dan mendiskreditkan Islam, sedangkan mempelajari tradisi Islam merupakan topeng. Pengertian ini didasarkan pada peristiwa Perang Salib, dimana bangsa Barat mengalami kekalahan atas bangsa Timur dalam memperebutkan kawasan Palestina, tempat ziarah kaum Nasrani, yang dimenangkan tentara Islam pimpinan Salahuddin al-Ayubi. Dari sinilah, orientalis kemudian tertuju kepada penjajahan dunia Islam, dengan berkedok menggali dan mempelajari khazanah Islam, yang muara akhirnya hanyalah untuk menghancurkan Islam.
Hal ini tak lepas dari kesadaran mereka, bahwa Islam tidak bisa diperangi secara fisik sehingga mereka lebih memilih pada perang fikir. Lalu mengapa hadis dijadikan salah satu sasaran empuk mereka, hal ini berawal dari persepsi mereka yang mengatakan bahwa agama yang paling benar adalah agama Yesus bukan Islam, sementara al-Qur’an yang dijadikan pegangan umat Islam bukanlah wahyu. Selanjutnya Muhammad dijadikan referensi, dengan mencari titik kelemahan Muhammad sebagai individu bukan sebagai wahyu atau utusan.  Akhirnya, sebagai sumber otoritas kedua mereka-pun menelanjangi Hadis, dalam kenyataannya mereka gagal menyerang dan meragukan al-Qur’an. Meminjam istilah Abdul Ra’uf, misi dari orientalis ini adalah penghancuran tradisi (destructio of the tradition).
Sikap dan pandangan Dante Alighieri terhadap Islam dan terutama terhadap Nabi Muhammad mencerminkan motif yang terang benderang karena factor kebencian. Dante menempatkan Muhammad, dengan tubuhnya terbelah dari kepala sampai ke pinggang, pada tingkatan yang ke-28 dari Inferno (neraka), dan melukiskannya mengoyak-ngoyak dadanya dengan tangannya sendiri, sebab dia itu adalah pemuka dari jiwa-jiwa terkutuk yang membangkitkan perpecahan dalam agama. Kejahatan Muhammad adalah mengembangkan agama palsu. Dante menyatakan kejahatan Muhammad adalah mengembangkan agama palsu oleh karenanya sebagian dari mereka mengatakan bahwa Islam adalah berasal dari agama yahudi dan nasrani, sebagaimana Hurgronje menggambarkan ritual haji seperti thawaf dan mencium hajar aswad adalah sebagai praktik paganism yang direduksi islam. Richard bell menyatakan Muhammad menyusun al-Qur’an berasaskan sumber dari kitab yahudi, khususnya perjanjian lama dan juga dari orang-orang nasrani.
Sikap menghina Rasulullah SAW berlanjut pada zaman pertengahan Barat. Pada saat itu, Rasulullah SAW disebut sebagai Mahound, atau juga Mahoun, Mahun, Mahomet, di dalam bahasa Prancis Mahon, di dalam bahasa Jerman Machmet, yang sinonim dengan setan, berhala. Jadi, Muhammad bukan sebagai seorang nabi palsu. Lebih dari itu, ia merupakan seorang penyembah berhala yang disembah oleh orang Arab yang bodoh.  Sikap dan pandangan Dante itu dapat dipahami bila di sorot dari beberapa faktor penyebab. Pertama, permusuhan dan kebencian yang diwariskan Perang Salib (1096-1274) masih berpengaruh demikian besar di Eropa dewasa itu. Kedua, kecuali karya-karya ilmiah dan filsafat, manuskrip-manuskrip Arab dalam bidang agama dan sejarah hidup Nabi Besar Muhammad SAW, tidak pernah disalin ke dalam bahasa latin masa itu. Ketiga, sikap dan pandangan Dante itu disebabkan oleh kebodohannya terhadap  kenyataan  sejarah. Keempat,  menurut  dokumen  vatikan  tahun 1972, disebabkan prasangka dan fitnah.
Dalam kesempatan lain Said menegaskan bahwa kebanyakan kajian Barat terhadap peradaban Islam lebih dianggap sebagai intelektualisme politik yang dibengkokkan  menjadi pengakuan akan kebenaran diri sendiri dibandingkan dengan penelitian yang obyektif. Said mengungkapkan kritiknya terhadap orientalisme dengan memakai beberapa teori, seperti knowledge and power-nya Michel Foucault, hegemony- nya Antonio Gramsci, ditambah pandangan para kritisi orientalisme terdahulu seperti A.L. Tibawi, Anouar Abdel-Malek, Maxime Rodinson, dan Richard William Southern. Dalam kritiknya, ia menegaskan bahwa karya-karya Barat tentang persoalan ketimuran yang menyisipkan pandangan Barat terhadap Timur merupakan ungkapan kecurigaan yang tidak bisa diambil sebagai pandangan atau nilai yang bersifat umum. Menurutnya, kekuasan kolonial Eropa dan dominasi politik mereka terhadap dunia timur telah menenggelamkan arti penting karya-karya tersebut, bahkan terhadap kebanyakan karya yang sudah banyak dikenal, dan memiliki pandangan baik. Menurutnya, pandangan para orientalis Barat yang nampak penuh simpati hanyalah sebuah ungkapan yang bernada ejekan (pejorative).
Secara ringkas, Said menyimpulkan:
Orientalism concluded that Western writing about the Orient depicts it as an irrational, weak, and feminised Other, an existential condition contrasted with the rational, strong, and masculine West. This binary relation derives from the European psychological need to create a difference of cultural inequality between West and East; that cultural difference is attributed to immutable cultural "essences" inherent to Oriental peoples and things.
bahwa orientalisme yang diciptakan oleh Barat mendeskripsikan dunia timur sebagai sesuatu yang bersifat irasional, lemah, feminin, dan asing, berlawanan dengan apa yang mereka sebut sebagai diri mereka  sendiri  yang rasional,  kuat,  maskulin,  dan  Barat.  Sebuah  kontras  yang menurutnya menjadi akar bagi perlunya penciptaan “difference” ala Jacques Derrida, yaitu perbedaan antara Barat dan Timur yang masing-masing disifati sebagai “essensi-essensi” yang tidak mungkin berubah selamanya.
Kritik tersebut direspon balik oleh Bernard Lewis. Ia beranggapan bahwa orientalisme berkembang dari sebuah sudut pandang humanisme yang dikembangkan Eropa dan bersifat independen dari masa lalu ekspansi kolonial mereka. Ia mencatat bahwa bangsa Perancis dan Inggris sudah mempelajari Islam pada abad ke-16 dan 17. Memang, semua itu tidak dilakukan dalam sebuah cara yang terorganisasi, tapi itu sudah berlangsung lama sebelum mereka memiliki harapan untuk bisa menguasai kawasan Timur Tengah. Banyak hal di antara kajian-kajian orientalisme yang tidak terkait sama sekali dengan persoalan imperialisme. Ia mencontohkan, tujuan imperialisme macam apa yang muncul dari mempelajari bahan-bahan tulisan dalam bahasa Mesir kuno, dan dalam upaya-upaya menyelamatkan pengetahuan lama bangsa Mesir yang menjadi kebanggaan yang terlupakan dari masa lalu mereka.
Polemik antara Edward Said dan Bernard Lewis dalam menilai motivasi dari munculnya kajian-kajian ketimuran, khususnya tentang Islam, memang seperti kesan umum yang nampak dari dua sudut pandang berbeda yang memisahkan Barat dan Timur. Secara khusus, dalam menilai motivasi yang melatarbelakangi para orientalis Barat ketika mengkaji al-Qur’an dan hadis sepanjang sejarah kesarjanaan mereka, harus kita katakan bahwa pada dasarnya mereka memang melakukan sebuah kajian ilmiah atau penelitian akademik, yang idealnya seperti kritik Said, sudah semestinya bersifat objektif. Namun, kajian-kajian tersebut tidak berkembang begitu saja dan bebas dari pengaruh   non-akademik.
Dalam pengantar karya Goldziher yang berjudul Introduction to Islamic Theology and Law, Bernard Lewis menilai bahwa Goldziher berupaya keras untuk mempertahankan otentisitas dan keaslian Islam melawan pandangan-pandangan miring dari luar, maupun mereka yang melakukan kesalahan, atau bahkan mereka yang hendak merusak dari dalam Islam itu sendiri. Ia juga menolak gagasan sarjana kristen yang mengusung rasionalisme yang berat sebelah. Selain itu, ia juga konsen menjaga Islam dari  unsur-unsur yang, menurutnya, dapat dianggap merendahkan, maupun argumentasi yang kurang beralasan dari para ahli fiqih yang dipandang sebagai bentuk korupsi dan menyalahi karakter Islam yang sebenarnya.
Namun, untuk bisa berkembang baik, kajian-kajian akademik memerlukan dukungan dalam bentuk dana penelitian yang berasal dari pihak sponsor atau grant (beasiswa penelitian) yang diberikan kepada para peneliti. Fenomena yang paling umum adalah ketika penelitian menjadi karir atau pekerjaan yang dilakoni para peneliti  guna memenuhi kelangsungan hidup mereka, maka para sarjana yang terlibat di dalam sebuah proyek penelitian yang menggantungkan diri dari dana grant yang diberikan oleh pihak sponsor, maka para peneliti menjadi begitu terikat dengan lembaga pemberi dana tersebut. Imbal baliknya, ia tidak akan berani secara terang-terangan untuk keluar dari garis yang sudah ditentukan oleh institusi yang menaunginya, lantaran hal itu mengancam kelangsungan hidupnya sendiri.
Dalam dilema penelitian semacam ini, yang perlu diuji adalah apakah ada hubungan langsung yang bersifat timbal balik antara negara/lembaga keagamaan tertentu dan sarjana-sarjana peneliti; sehingga jabatan Snouck Hurgronje sebagai penasihat pemerintah Hindia Belanda, Goldziher sebagai anggota komunitas Yahudi di Hongaria, atau Tisdall sebagai missionary sebuah institusi gereja patut dicurigai memiliki kaitan yang saling mempengaruhi. Begitu juga grant yang diberikan negara kepada para peneliti lain seperti A.J. Wensinck atau J. Schacht juga berdampak pada penguatan peran dominan negara/lembaga donor tertentu sehingga kemudian hasil penelitiannya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan politik kekuasaan. Selain adanya tujuan politis yang dinyatakan dengan terus terang, ada pula kenyataan yang menandai pemakaian hasil kajian akademik untuk kepentingan politik praktis, seperti karya-karya penelitian  tentang hadis  yang dipakai  sebagai  bahan  pembekalan  para diplomat Kerajaan Belanda yang akan bertugas di negara-negara Muslim, dengan maksud agar mereka bisa lebih memahami kebiasaan-kebiasaan yang berlaku di negeri yang akan ditempatinya.
Selain kecenderungan non-akademik yang menyertai motivasi orientalis lama, dalam kerangka kajian antar agama yang lebih berimbang, orientalisme juga sebenarnya melahirkan beberapa motivasi yang bersifat otokritik terhadap agama yang dianutnya sendiri.
Dalam karya orientalis seperti T. Andrae yang menulis Mohammed The Man and His Faith, ia menegaskan sebuah motivasi kajian yang bersumber dari ketidak-tahuan Barat terhadap karakter ketaatan Muhammad. Menurutnya, sebabnya memang bukan semata ketidaktahuan (Barat) saja, tetapi juga sikap dogma lama (Kristen) terhadap figur Muhammad yang disebutnya sebagai “nabi palsu”, atau kebencian politik terhadap kaum muslim yang dijuluki sebagai “the dog of a Turk”, di samping juga lantaran seorang Kristen melihat banyak hal dalam Islam yang mengingatkannya pada agamanya sendiri, akan tetapi ia melihatnya melalui bentuk yang sangat terdistorsi. Oleh karena itu, menurut Andrae, sebagai sebuah kajian ilmiah, pandangan terhadap Islam selayaknya dilakukan dengan memahami keunikannya, semangat yang menumbuhkannya sebagai agama baru pada momen dan tempat kelahirannya yang memang sudah memiliki nilai semenjak awal kemunculannya.
Untuk tujuan-tujuan yang begitu kentara bahwa kepentingan keagamaannya dapat dilihat, misalnya, pada kasus-kasus kajian Islam yang dilakukan oleh para orientalis lama seperti Abraham Geiger, I. Goldziher, dan Willaim St Clair Tisdall. Geiger. Mereka nampak masih merujuk kepada masih  kentalnya motivasi  keagamaan  yang menjadi representasi lembaga yang menaunginya, sehingga sebagian hasil penelitian mereka cenderung bersifat apologi.
Geiger berupaya keras menunjukkan pengaruh utama Agama Yahudi terhadap agama Kristen dan Islam, ketika ia percaya kedua agama terakhir tidak memiliki nilai-nilai keagamaan yang asli, selain sebagai sarana bagi tersebarnya  kepercayaan  monoteistik  Yahudi  ke  dunia  yang  tak  bertuhan. Sementara itu Goldziher, meski memiliki motivasi keagamaan secara praxis, karena karir akademik yang dilaluinya diabdikan untuk kepentingan agama Yahudi dan komunitas Yahudi yang telah membantunya dari keterpurukan ekonomi keluarganya akibat Perang Dunia I, namun ia masih dianggap lebih berimbang dalam menilai asal muasal Islam dan pengaruh sebaliknya terhadap keagamaan Yahudi dan Kristen. Dalam banyak artikel dan buku-bukunya, Goldziher berupaya untuk mencari asal-muasal doktrin dan ritual peribadatan Islam di dalam praktek-praktek kebudayaan lain.
Selain misi-misi kegamaan baik Yahudi maupun Kristen, ambisi politik juga telah dengan sengaja mewarnai tujuan orientalisme. Snouck Hurgronje, misalnya, selalu berkeinginan untuk bisa melakukan aktivitas seperti yang dilakukan sejawatnya, Ignaz Goldziher. Jika Goldziher berhasil melawat dunia Muslim hingga tanah Syam (Syria), Snouck memimpikan pencapaian yang sama ketika berkesempatan mengunjungi Makkah saat berada di Konsulat Belanda di Jeddah. Dia pun masuk Islam, meski tidak secara tulus, hanya agar bisa memasuki tanah haram. Tidak hanya sampai di situ, secara doctrinal  ambisi  politik  juga  tercermin  dalam  pandangan-pandangannya. Snouck memandang kolonialisme sebagai berkah bagi dunia muslim,  karena  dengan  kolonialisme,  menurut  Snouck,  mereka  justru  berkenalan dengan gagasan-gagasan modern tentang pencerahan, sekulerisme, kebebasan pribadi dan  demokrasi.  Sebagai  agama,  Snouck menginginkan  Islam  cukup  menjadi  seperti agama Kristen yang hanya memuat ajaran-ajaran tentang peribadatan semata.
Luthfi Assyaukani berpandangan, manfaat yang diwariskan tradisi keilmiahan orientalisme jauh lebih besar ketimbang mafsadahnya. Edward Said tak pernah memberikan sumbangan apa-apa bagi kajian keislaman. Dia hanya meluapkan kemarahannya kepada apa yang dia sebut sebagai “konspirasi orientalisme” atau “konspirasi Barat.” Tapi, kemarahan dan emosi bukanlah sebuah cara yang baik untuk menilai produk kesarjanaan.
Dalam hal misionaris Kristen, Germanus dan Iqbal berbeda pendapat. Menurut Germanus, propaganda yang disebarkan kalangan misionaris Kristen dari Eropa adalah persoalan serius yang mengancam umat Islam. Tapi Iqbal meyakini bahwa persoalan itu timbul karena kesalahan umat Islam sendiri yang kurang mengutamakan persatuan untuk melawan agenda pada misionari. Selama karir akademisnya, Germanus selalu berseberangan dengan para pemikir orientalis Eropa yang mendukung kolonialisme. Karena seringnya terlibat pertikaian dengan kaum orientalis, Germanus dipecat dari universitas dengan alasan sebagai profesor dia sudah bersikap tidak pantas.

Kecenderungan Barat Terhadap al-Qur‘an
Pemikiran para orientalis mengenai al-Qur’an tidak terlepas dari pengalaman para teolog Kristian-Yahudi yang mengkaji sejarah Bibel. Setelah menyadari bahawa Bibel bukanlah God’s word, para orientalis juga menganggap hal yang sama terjadi kepada al-Qur’an. Pemikiran para orientalis juga telah mempengaruhi sarjana Muslim. Akibatnya, keraguan kepada al-Qur’an sebagai kalam ilahi muncul dalam pemikiran sarjana Muslim. Padahal, sepatutnya mereka menyadari status teks Bibel dan al-Qur’an tidaklah sama. Menggunakan metodologi Bibel ke dalam al-Qur’an tidak lah tepat. Bibel adalah himpunan karangan beberapa individu sedangkan al-Qur’an diturunkan dari Allah dan bukan karangan Muhammad. Allah swt. berfirman yang artinya:  “Yang tidak datang kepadanya (al-Qur’an) kebatilan baik dari depan maupun dari belakangnya, yang diturunkan dari Tuhan yang Maha Bijaksana lagi Maha Terpuji.”
Terjemahan-terjemahan al-Quran seperti terjemahan Arthur John Arberry (1905-1969), The Koran Interpreted, dianggap paling representatif dan objektif dalam menjelaskan ajaran Islam kepada Eropa– karya-karya orientalis dalam bidang studi al-Quran pada awal era modern memiliki kecenderungan variatif.
Pertama, karya-karya yang berusaha mencari pengaruh Yahudi-Kristen di dalam al-Qur`an. Karya-karya yang mencoba mencari pengaruh Yahudi terhadap al-Quran antara lain adalah Was hat Mohammed aus dem Judenthume Aufgenommen karya Abraham Geiger, Judische Elemente im Koran karya Hartwig Hirschfeld, dan Quranic Studies: Sources and Methods of Scriptural Interpretation karya John Edward Wansbrough (1928-2002). Dalam buku ini, Wansbrough mengklaim bahwa al-Quran hanyalah imitasi dari tradisi Yahudi dan Perjanjian Lama (Old Testament). Kedua, karya-karya yang diproyeksikan membuat rangkaian kronologis dari ayat-ayat al-Qur`an, seperti Geschichte des Qorans karya Theodor Noldeke, Introduction au Coran karya Regis Blachere, dan lain-lain. Ketiga, karya-karya yang mencoba menjelaskan kandungan ajaran al-Qur`an, seperti Die Richtungen der Islamischen Koranauslegung racikan Goldziher.Keempat, karya tentang varian bacaan al-Quran, Kelima, karya seputar tafsir.
Pendeta Edward Sell (1932), salah seorang tokoh misionaris terkemuka di Madras, India, mendesak agar kajian kritis-historis al-Qur’an dilakukan dengan menggunakan kritik Bibel (biblical criticism). Ia sendiri merealisasikan gagasannya dengan menulis Historical Development of the Qur’an, yang diterbitkan pada tahun 1909 di Madras, India. Ia juga menjadikan karya Theodore Nöldeke, Geschichte des Qorans, sebagai model untuk kajian kritis al-Qur’an. Senada dengan Sell, Pendeta Alphonse Mingana (m. 1937) menyatakan: “Sudah tiba masanya untuk melakukan kritik teks terhadap al-Qur’an sebagaimana telah kita lakukan terhadap Bibel Yahudi yang berbahasa Ibrani-Aramaik dan kitab suci Kristen yang berbahasa Yunani.”
Menyamakan problematika semua kitab suci dengan al-Qur’an, Arthur Jeffery, seorang orientalis berasal dari Australia berpendapat bahwa sebuah kitab itu dianggap suci karena tindakan komunitas masing-masing agama. Jeffery mengatakan: “Komunitaslah yang menentukan masalah ini suci dan tidak. Komunitaslah yang memilih dan mengumpulkan bersama tulisan-tulisan tersebut untuk kegunaannya sendiri, yang mana komunitas merasa bahwa ia mendengar suara otoritas keagamaan yang otentik yang sah untuk pengalaman keagamaan yang khusus.”
Menurut Jeffery, fenomena seperti itu umum terjadi di dalam komunitas lintas agama. Komunitas Kristen (Christian community) misalnya, memilih 4 dari sekian banyak Gospel, menghimpun sebuah korpus yang terdiri dari 21 Surat (Epistles), Perbuatan-Perbuatan (Acts) dan Apocalypse yang kesemua itu membentuk Perjanjian Baru (New Testament). Sama halnya dengan komunitas Islam.  Penduduk Kufah, misalnya, menganggap ‘Abdulla}>h ibn Mas‘u>d sebagai al-Qur’a>n edisi mereka (their Recension of the Quran). Penduduk Basra menganggap Abu> Mu>sa>, penduduk Damaskus dengan Miqda>d ibn al-Aswad, dan penduduk Syiria dengan Ubay.
Bagaimanapun, Jeffery menyayangkan sikap para sarjana Muslim yang belum melakukan kritik teks kepada al-Qur’a>n, sebagaimana yang telah dilakukan kepada Bibel. Hal ini tampak menurut Jeffery, karena belum ada satupun dari para mufasir Muslim yang menafsirkan al-Qur’a>n secara kritis. Ia mengharapkan agar tafsir kritis terhadap teks al-Qur’a>n bisa diwujudkan. Caranya dengan mengaplikasikan metode kritis ilmiah (biblical criticism). Jeffery meyatakan: “Apa yang kita butuhkan, bagaimanapun, adalah tafsir kritis yang mencontohi karya yang telah dilakukan oleh orientalis modern sekaligus menggunakan metode-metode penelitian kritis modern untuk tafsir al-Qur’an.”
Dengan menggunakan “metode-metode penelitian kritis modern” (biblical criticism), Jeffery merancang proyek ambisius yaitu mengedit al-Qur’a>n secara kritis (a critical editon of the Qur’a>n). Sekalipun proyek Jeffery gagal disebabkan kematian kolega-koleganya dan perang dunia ke-2 yang menghancurkan 40.000 naskah lebih yang telah dihimpun Di Munich, usaha untuk mengadopsi metodologi Bibel kepada al-Qur’a>n, masih terus berlanjut. Pertengahan abad ke 20, John Wansbrough (m. 2002) dalam karyanya Quranic Studies yang terbit pada tahun 1977 menggunakan kritik sumber (source criticism) ke dalam studi al-Qur’a>n. Ia menyatakan: “As a document susceptible of analysis by the instruments and techniques of Biblical criticism it is virtually unknown.”
Respon Sarjana Muslim terhadap penafsiran Barat
Sejak Edward Said melakukan serangan terhadap orientalisme, studi kritis tentang sejarah pembentukan Islam menjadi sebuah anatema (sesuatu yang kurang disukai).  Sarjana muslim yang hendak melakukan studi kritis terhadap Alquran atau Hadis atau sejarah Nabi Muhammad, akan ragu karena mereka khawatir disamakan dengan  para orientalis yang memang memiliki citra sangat buruk di dunia Islam.
Dengan beban psikologis seperti itu, studi kritis terhadap sumber-sumber Islam  klasik tak bisa lagi dilakukan secara bebas. Para sarjana Islam yang mencoba melakukan kritik terhadap tradisi Islam klasik merasa perlu terlebih dahulu melakukan “disclaimer” bahwa mereka bukanlah orientalis dan apa yang mereka lakukan sesungguhnya demi kebaikan peradaban Islam dan bukan karena membela kepentingan Barat atau orientalisme.
Dengan metodologi dan standar akademi yang ketat, para ahli Islam dari Barat itu menggali hal-hal yang kerap diabaikan kaum muslim. Studi mereka tentang sejarah Alquran misalnya, sangat padat dan kaya dengan rujukan sumber-sumber Islam klasik. Penguasaan mereka akan bahasa Arab dan peradaban Mediterania membantu kita dalam engeksplorasi hal-hal yang selama ini tercecer dalam tumpukan kitab-kitab klasik. Dengan bantuan para orientalis, kita dapat melihat secara lebih komprehensif lagi sejarah pembentukan Alquran. Satu hal yang kerap diabaikan (atau sengaja diabaikan) kaum muslim adalah bahwa para orientalis itu juga merujuk buku-buku klasik yang bisa ditelusuri dan dibuktikan.
Sumber dan metodologi yang digunakan para penulis untuk mengkaji respon sarjana Muslim terhadap karya-karya Barat menurut Yusuf Rahman di antaranya: Pertama, mengumpulkan dan mengkaji karya-karya sarjana Barat, baik buku maupun artikel dalam kajian al-Qur’an maupun tafsir, yang diterjemahkan ke dalam bahasa Turki, Persia maupun bahasa Arab. Selanjutnya mereka juga mendata dan mengkaji karya-karya sarjana Muslim yang merespon dan mengkritisi karya-karya sarjana Barat tersebut dalam bahasa Turki, Persia maupun bahasa Arab. Kedua, mereka juga mengkajinya dari kurikulum di perguruan tinggi, karena bagi mereka perguruan tinggi merupakan tempat di mana karya-karya Barat diperkenalkan, dikaji dan dikritisi. Di Iran, misalnya, Morteza Karimi Nia menunjukkan terjadinya perubahan kurikulum sebelum dan setelah Revolusi Islam Iran tahun 1979. Sebelum Revolusi, kajian, karya tentang al-Qur’an tidak terlalu banyak ditemukan, akan tetapi setelah Revolusi kajian dan publikasi tentang al-Qur’an sangat marak. Bahkan, di beberapa universitas ditawarkan mata kuliah “Reading English Text on the Qur’an, Hadis and Tafsir,” serta “The Qur’an and Orientalists”.  Dengan adanya perkuliahan ini, serta karya-karya Barat yang sudah diterjemahkan ke bahasa mereka, mereka dapat mengkaji dan mengkritisi karya-karya sarjana Barat, dan ini misalnya juga tercermin dalam tesis-tesis dan disertasi yang mereka tulis.
Dalam karyanya Oksidentalisme: Sikap Kita terhadap Tradisi Barat Hanafi mengajak kepada umat Islam untuk menyikapi secara kritis (bukan ofensif atau sebaliknya, defensif) terhadap hegemoni kultural, politik, dan ekonomi Barat, yang dikemas di balik kajian orientalisme. Hanafi berkeyakinan bahwa pada kenyataannya orientalisme sama saja dengan imperialisme, seperti kepopuleran imperalisme kultural yang digelar Barat melalui media informasi dengan mempropagandakan Barat sebagai pusat "kebudayaan kosmopolit". Dan bahkan, orientalisme dijadikan kedok belaka untuk melancarkan ekspansi kolonialisme Barat (Eropa) terhadap dunia Timur (Islam).
Kiranya wajar-wajar saja jika kalangan umat Islam mencurigai image orientalisme itu sarat dengan muatan ideologis, karena watakya yang imperialistis dan kolonialistis. Seperti dikatakan Komarudin Hidayat dalam Kata Pengantar untuk buku “Oksidentalisme: Sikap Kita terhadap Barat” terbitan Paramadina, bahwa orientalisme pernah dijadikan alat ideologis kolonialisme Barat lewat tangan Snouck Hurgronje untuk mensiasati Aceh dan umat Islam Indonesia secara keseluruhan. Dengan proyek oksidentalisme tersebut, ia merekomendasikan agar ekspansi kolonialisme Barat yang tanpa batas harus segera dihentikan. Perang kebudayaan pun mesti cepat-cepat diakhiri, lalu kebudayaan dan peradaban Barat dikembalikan ke wilayah geografis dan historisnya; menghapus rasa inferior dunia Islam vis a vis dengan superior dunia Barat.




















BIBLIOGRAFI
Adnan M. Wizan, Akar Gerakan Orientalisme Dari Perang Fisik Menuju Perang Fikir, terj. Ahmad Rafiq Zainul Mun’im dan Fathurrahman (Yogyakarta: Fajar Pustaka, 2003)
Abdurrahman, M. “Ilmu Hadis Sebagai Sumber Pemikiran” Ensiklopedi Tematis Dunia Islam, (Jakarta: PT Ichtiar baru Van Houve, 2002)
Al-Ma<liki>, Muhammad ‘Alawi< , Mauqifu al-Musli<m min al-Dira<sat al-Istishra<qiyah (Kairo: Mat}ba‘ah H}asan, tt), 
Al-Sufya>n, A<bir bin Muhammad, al-Mustashriqu>n wa man Ta>bi‘ahum wa Mauqifuhum min Thaba>t al-Syari<’ah wa Shumu>laha Dira>satan wa Tat}bi>qan (Makkah: Maktabaah al-Mana>rah, 1988)
Al-Zayadi, Muhammad Fathullah, al-Istishra>q Ahda>fuhu> wa Wasa>iluhu>, (Syiria-Libanon: Da>r Qutaibah}, 2002)
Andrae, Tor, Mohammed The Man and His Faith, (New York, Scribner, 1936)Assyaukanie, Luthfi, http://islamlib.com/id/index.php?page= article&id=844
Ferm, Vergilius, A History of Philosophical System, (New York: Rider and Company, 1950)
Hanafi, Hassan, dkk, Oksidentalisme: sikap kita terhadap tradisi Barat, (jakarta: Paramadina, 1999)
http://www.republika.co.id/berita/56623/Julius_Germanus_ Orientalis_yang_Menemukan_Islam
Jakub, Tk. H. Ismail, Orientalisme dan Orientalisten (Surabaya: 1970)
Jeffery, Arthur, “The Quest of the Historical Mohammed,” The Moslem World 16 (1926)
Khadar, Lhatifah Ibrahim, Ketika Barat Memfitnah Islam (Jakarta: Gema Insani Press, 2005)
Mingana, Alphonse, “Syiriac Influence on the Style of the Kur’en,” (Bulletin of the John Rylands Library, 1927).
Prasetyo, Hendro, “Pembenaran Orientalisme Kemungkinan dan Batas-batasnya,” ISLAMIKA (Bandung: Mizan, 1994)
Rahman, Yusuf, Respon Sarjana Muslim terhadap penafsiran Barat , Resensi Buku dan Artikel Jurnal (Jakarta, Perpustakaan SPs UINSyarif Hidayatullah, , Februari 2014)
Said, Edward W., Orientalisme, terj. Asep Hikmat (Bandung: Pustaka, 1996)
Sell, Canon, Studies in Islam (Delhi: B. R. Publishing Corporation, 1985)
Syarifuddin, M. Anwar, Kajian Orientalis Terhadap al-Qur’an dan Hadis https://www.yumpu.com/id/document/view/13973980/kajian-orientalis-quran-hadis-blog-mengajar/27
Sou'yb, H. M. Joesoef, Orientalisme dan Islam (Jakarta: Bulan Bintang, 1985)
Sugiharto, Ugi Majalah Islamia, Kritik Untuk Kajian Orientalis (Desember, 2005)
Vries, Andreas de, “Christiaan Snouck Hurgronje: History of Orientalist Manipulation of Islam-Analysis”, New Civilization http://www.eurasiareview.com/14092011-christiaan-snouck-hurgronje-history-of-orientalist-manipulation-of-islam-analysis/
Wansbrough, John, Quranic Studies; Sources and Methods of Scriptural Interpretation (Oxford: Oxford University Press, 1970)
Wikipedia, Orientalism (book) http://en.wikipedia.org /w/index.php?title=Orientalism_%28book%29&oldid=457998686%20diakses%2008-11-2011.#cite_note-14
Zaqzuq, Mahmud Hamdi, al-Istishra>q wa al-Khalfiyah al-Fikriyah li al-Sira al-Had}a<ra (tt: tp, 1988)
Zarkasyi Hamid Fahmy, Mendudukkan Orientalis, https:// groups.yahoo.com/neo/groups/alhikmahpcimkairo/conversations/messages/12

Kunjungan mulai 2022