Jika seekor anjing hanya masuk lantas keluar dari masjid maka tidak ada yang perlu dibersihkah kecuali hanya mengepel tanah atau debu yang ikut terbawa di bawah telapak kaki anjing tadi.
Jika anjing itu meneteskan air liurnya ketika masuk masjid maka lantai yang terkena air liurnya saja yang harus di cuci 7 kali dan salah satunya dengan tanah.
Jika anjing itu mengelilingi masjid sambil menumpahkan air liurnya maka tidak ada jalan lain kecuali dengan mencuci masjid secara keseluruhan, menyiramnya tujuh kali dan salah satunya dengan tanah.
Pencucian seperti itu dilandasi dengan sebuah hadist nabi saw yang diriwayatkan oleh Abu Hurairoh RA : jika seekor anjing menjilat bejanamu maka cucilah tujuh kali dan salah satunya atau awalnya dengan tanah. Penafsiran dari hadist tersebutpun cukup beragam. Diantaranya ada yang memadangnya hanya ta’abbudiy seperti al-malikiyah, ada juga yang memandang dengan esensi yaitu dicuci bersih tanpa meninggalkan kuman dan penyakit sehinngga tidak mengharuskan bilangan tujuh kali dan juga tanah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
the statements and comments are will be a very useful in all